Ibukota – Polres Metro DKI Jakarta Barat (Polrestro Jakbar) mengungkapkan bahwa pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial WW (35) mendapatkan senjata api dari beberapa sumber berbeda.
“Terkait senjata, sebagian beliau beli secara online ke salah satu market place, khususnya yang rakitan. Untuk airsoft gun juga beliau beli online. Kemudian untuk satu pucuk senjata api yang merek Walter, beliau beli secara segera tatap muka,” kata Wakasat Reserse Narkoba AKP Avrilendy Akmam Ajie Sulistiyo untuk wartawan dalam Jakarta, Selasa.
Adapun senjata api yang mana diamankan polisi dari pelaku WW di penangkapan di sebuah apartemen wilayah Panunggangan, Daerah Perkotaan Tangerang pada Rabu (26/11) itu berbentuk tiga buah senjata api genggam rakitan jenis Harlot juga empat buah magazin senjata.
Lalu satu buah senjata air softgun dengan jenis revolver genggam dan juga satu buah senjata api genggam merek Walter P22 tanpa magazin.
Selanjutnya, 49 butir peluru kaliber 22 LR, satu butir peluru tajam 9 milimeter, 50 butir peluru hampa, dan juga dua buah kotak penyimpanan senjata api.
“Tidak ada surat-suratnya,” kata Avrilendy.
Senjata api dan juga amunisi tersebut, lanjut dia, digunakan pelaku sebagai alat untuk menyimpan diri lantaran pelaku terlibat langkah pidana narkoba.
“Dia (pelaku) bisnis dalam aksi pidana yang mana berbahaya, yang dimaksud mengancam keselamatannya, kemungkinan besar itu untuk jaga dirinya,” kata dia.
Kendati demikian, polisi mengungkapkan bahwa senjata-senjata api itu belum pernah digunakan untuk melukai orang. “Enggak dipakai. Dari pengakuannya belum pernah digunakan,” ujarnya.
Polisi pun meyakinkan bahwa pelaku WW bukanlah anggota Persatuan Menembak Tanah Air (Perbakin). “Kita dalami, enggak ada keanggotaannya di dalam Perbakin,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku WW disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Nusantara Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan juga paling lama 20 tahun, dan juga denda paling sedikit Rp1 miliar juga paling banyak Rp10 miliar ditambah sepertiga.
Kemudian, Permenkes RI Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan juga Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengatur kepemilikan kemudian pemakaian senjata api dan juga senjata tajam.














