Macanbolanews

Platform Berita Viral & Eksklusif Terpercaya

Polresta Tangerang aksi 10 anggotanya langgar kode etik

Polresta Tangerang aksi 10 anggotanya langgar kode etik

Wilayah Tangerang – Kepolisian Resor Perkotaan (Polresta) Tangerang, Polda Banten, menindak sebanyak-banyaknya 10 anggotanya yang digunakan terbukti melanggar kode etik Polri.

Kepala Seksi Profesi dan juga Pengamanan (Propam) Polresta Tangerang, AKP Iman Ruspandi dalam Tangerang, Sabtu, menyampaikan bahwa dari 10 personel yang mana ditindak itu, sembilan dalam antaranya telah terjadi menjalani sidang lalu dijatuhi sanksi sesuai tingkat pelanggarannya.

“Sementara satu personel lagi masih sedang menjalani persidangan etik,” ucapnya.

Pelanggaran etik yang digunakan direalisasikan personel Polresta Tangerang diantaranya adalah perselingkuhan, pemakaian narkoba dan juga ada mengemudi kendaraan dinas secara ugal-ugalan.

“Kalau perselingkuhan biasanya itu ada istri anggota yang dimaksud melapor, kemudian juga ada penyalahgunaan narkoba, terus yang digunakan ugal-ugalan ke tol kemarin sedang diproses persidangannya,” katanya.

Ia mengungkapkan, dari pelanggaran etik yang dimaksud terdapat dua anggota yang digunakan sempat dijatuhi hukuman pemecatan dengan tidaklah hormat (PTDH) akibat terlibat perkara narkoba. Namun, keduanya melakukan upaya banding ke sidang etik di dalam Polda Banten sehingga hukuman diringankan berubah jadi demosi.

“Yang bersangkutan mengajukan banding dan juga dengan pertimbangan-pertimbangan akhirnya bandingnya diterima sehingga putusan PTDH itu diganti dengan hukuman demosi,” jelasnya.

Selain pelanggaran etik, terdapat empat anggota lainnya dijatuhi sanksi disiplin dikarenakan mangkir dari tugas. Salah satu tindakan hukum terbentuk pada waktu seseorang anggota tiada menjalankan tugas pengamanan pemilihan kepala wilayah (pilkada) ke Serang, Banten.

“Dia 13 hari terus tidak ada hadir di tenaga pengamanan pilkada yang mana kita jadikan BKO di dalam Serang,” kata dia.