8 Aug 2025, Fri

Prabowo: Pasal 33 Ini adalah Senjata Pamungkas!

Prabowo: Pasal 33 Hal ini adalah Senjata Pamungkas!

Macanbolanews

macanbolanews.com JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengangkat isu yang tersebut jarang disinggung oleh kalangan politisi maupun akademisi, yakni Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Prabowo menyayangkan bahwa pasal yang disebutkan kerap dilupakan pada wacana kebangsaan, padahal miliki makna mendalam bagi arah perekonomian nasional.

“Saya terus terang sekadar sekian puluh tahun ini jarang mendengar tokoh politik, tokoh masyarakat, bahkan pakar dunia usaha sekalipun jarang Saya dengar Pasal 33 Undang-Undang Dasar 45. Seolah-olah Pasal 33 itu tak pernah ada pada Undang-Undang Dasar 45,” ucapannya di tempat acara Hari Lahir (Harlah) ke-27 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada JCC, Senayan, Jakarta, Rabu (23/7/2025).

Baca juga: Prabowo di tempat Harlah Ke-27 PKB: Saya Nyaman pada Tengah NU kemudian Merasa Sangat Dekat dengan Gus Dur

Bahkan, Prabowo juga mengungkapkan bahwa pada proses Amandemen Konstitusi, Pasal 33 sempat menjadi bagian yang ingin dihapus. Namun upaya itu gagal, lalu menurutnya, keberadaannya masih dipertahankan berkat dukungan dari berbagai pihak, termasuk PKB.

“Dan kalau kita dengar proses amandemen-amandemen terhadap naskah Undang-Undang Dasar 1945 yang tersebut asli, proses amandemen-amandemen itu yang digunakan ingin dirubah antara lain ingin dihilangkan antara lain adalah Pasal 33, Pasal 33 itu yang tersebut ingin dihilangkan, kita bersyukur tiada dihilangkan kemudian terima kasih PKB,” jelas Prabowo.

By Adm1n