Ibukota – Nama Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin kembali mencuat usai Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilihan raya (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan tegas keras terkait pemakaian jet pribadi pada Selasa (21/10).
Afif, sapaan karibnya, mendapatkan sanksi yang disebutkan dengan empat anggota KPU RI lainnya yaitu, Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, juga August Mellaz, juga Seretaris Jenderal (Sekjen) KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno.
Penggunaan jet pribadi jenis Embraer Legacy 650 banyaknya 59 kali untuk perjalanan dinas selama pemilihan 2024 itu disinyalir menghabiskan dana Anggaran Pendapatan dan juga Belanja Negara (APBN) hingga Rp90 miliar.
Afif sendiri mulai menjabat sebagai Ketua KPU RI secara definitif pada 28 Juli 2024. Ia menggantikan kedudukan Ketua KPU RI yang tersebut sebelumnya diemban oleh Hasyim Asy’ari, setelahnya mendapatkan sanksi pemecatan sebab aktivitas asusila yang dimaksud dilakukannya.
Afif menempuh institusi belajar di UIN Syarif Hidayatullah DKI Jakarta jurusan tafsir hadits. Selama berkuliah ia terlibat terlibat sebagai Presiden Mahasiswa (BEM) UIN Syarif Hidayatullah Ibukota Indonesia 2000-2001, juga bergabung bergabung pada Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).
Pria yang dimaksud lahir pada 1 Februari 1980 ke Sidoarjo, Jawa Timur, itu kemudian melanjutkan studi Magister Manajemen Komunikasi Politik ke Universitas Indonesia (UI) pada tahun 2005-2007.
Aktivisme terkait kepemiluan mulai ia rintis sebagai sukarelawan pemantau tempat pemungutan pernyataan pada pemilihan umum 1999. Afif tak lama kemudian bergabung dalam Sekretariat Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), juga bermetamorfosis menjadi Koordinator Nasional JPPR pada 2013-2015.
Sebelum berkecimpung ke KPU RI, Afif lebih lanjut dulu terlibat sebagai anggota Bawaslu RI sejak 2017 hingga 2022. Ia juga menjalankan tugas
sebagai Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), ex officio perwakilan dari unsur Bawaslu RI pada tahun 2020-2022.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang digunakan disampaikan pada 14 Februari 2025 dan juga telah terjadi berstatus verifikasi administratif lengkap itu, Afif memiliki total kekayaan sebesar Rp6.598.050.210 dengan adanya catatan utang sebesar Rp396.100.000.
Sebagian besar kekayaan Afif terdiri dari tanah lalu bangunan dengan nilai total Rp5.806.500.000. Empat properti yang digunakan tercatat seluruhnya merupakan hasil sendiri itu terdiri dari tanah kemudian bangunan seluas 210 m2/111 m2 ke Perkotaan Tangerang Selatan senilai Rp2.625.000.000; juga tanah serta bangunan seluas 85 m2/80 m2 ke Perkotaan Tangerang Selatan senilai Rp. 924.000.000.
Kemudian, ada pula satu bidang tanah berukuran 555 m2 dalam Daerah Perkotaan Tangerang Selatan senilai Rp1.506.750.000; juga satu bidang tanah seluas 115 m2 di Perkotaan Kuningan, Jawa Barat, senilai Rp750.750.000.
Afif juga melaporkan kepemilikan sebagian alat transportasi dan juga mesin senilai total Rp267.200.000, yang dimaksud tercatat merupakan hasil sendiri. Dalam rinciannya terdapat satu mobil Honda HR-V Prestige tahun 2019 senilai Rp225 juta; satu motor Vespa Sprint S tahun 2023 senilai Rp35 juta; juga satu motor Honda tahun 2014 senilai Rp7,2 juta.
Selain itu, Afif tercatat memiliki harta melakukan aksi lainnya senilai Rp57.100.000 juta, juga kas juga setara kas sebesar Rp467.250.210 jt yang digunakan tersimpan pada account pribadi. Tidak terdapat laporan mengenai surat berharga atau harta lain seperti penanaman modal saham maupun logam mulia pada LHKPN Afif tersebut.















