Ibukota Indonesia – Presiden RI Prabowo Subianto melantik Dwiarso Budi Santiarto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Area Non-Yudisial di dalam Istana Negara, Jakarta, Mulai Pekan (10/11) sore.
Pelantikan yang dimaksud didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 101/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dengan Hormat Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung kemudian Pengangkatan Wakil Ketua Mahkamah Agung Area Non-Yudisial.
Pelantikan Dwiarso sebagai Wakil Ketua MA Area Non-Yudisial itu juga diwujudkan bersamaan dengan pelantikan Prof. Arif Satria yang digunakan ketika ini menjabat sebagai Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) sebagai Kepala Badan Investigasi serta Inovasi Nasional (BRIN), kemudian Laksamana Madya TNI (Purn.) Prof. Amarulla Octavian sebagai Wakil Kepala BRIN.
Berikut profil serta perjalanan karier Dwiarso Budi Santiarto yang dapat disimak.
Dwiarso Budi Santiarto lahir dalam Madiun, Jawa Timur, pada 14 Maret 1962. Ia mulai menjabat sebagai hakim sejak tahun 1986 dan juga dilantik sebagai Hakim Agung pada 19 Oktober 2021. Ia menikah dengan Agustina Wiyanti dan juga dikarunia dua penduduk anak.
Dia menempuh sekolah S1 Bidang Studi Hukum pada Universitas Airlangga, kemudian melanjutkan jenjang S2 ke Universitas Gajah Mada (UGM). Adapun penghargaan Doktor pada Keilmuan Hukum (S3) berhasil diraihnya dari Universitas Airlangga pada September 2025.
Sebelum dilantik sebagai Wakil Ketua MA Lingkup Non-Yudisial, Dwiarso Budi Santiarto menjabat sebagai Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung (MA). Ia terpilih sebagai Wakil Ketua MA Area Non-Yudisial pada Sidang Paripurna Khusus Pemilihan Wakil Ketua MA Area Non-Yudisial di dalam Gedung MA, Jakarta, Rabu (10/9).
Dwiarso terpilih secara mayoritas di voting yang mana direalisasikan oleh seluruh Hakim Agung RI dengan raihan 25 suara, jika dibandingkan dengan calon lainnya yakni Hamdi juga Prim Haryadi yang mana lolos di pemilihan putaran kedua.
Sejumlah jabatan strategis pada Mahkamah Agung RI pernah ia duduki, pada antaranya Ketua Kamar Pengawasan MA RI, Kepala Badan Pengawasan MA RI, Ketua Pengadilan Negeri Semarang, Ketua Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Utara, Ketua Pengadilan Negeri Depok, hingga Hakim Tinggi dalam Pengadilan Tinggi Denpasar.
Dalam perjalanan karirnya sebagai seseorang hakim, Dwiarso Budi Santiarto pernah menangani beberapa perkara kontroversial yang dimaksud menantang perhatian publik, di antaranya tindakan hukum penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada 2017.
Selain itu, ia juga pernah mengawasi Majelis Perkara Tindak Pidana Korupsi Mantan Pimpinan Daerah Karanganyar, Jawa Tengah, Rina Iriani Sri Ratnaningsih pada tahun 2014. Ia menjatuhkan vonis hukuman enam tahun penjara dan juga denda Rp500 jt terhadap Rina.
Ia juga pernah menangani perkara sengketa lahan pada Pusat Rekreasi serta Promosi Pembangunan (PRPP) Jawa Tengah antara Pemuka Jawa Tengah Ganjar Pranowo lalu pengacara Yusril Ihza Mahendra yang mana mewakili PT Indo Perkasa Usahatama (IPU) pada 2015 lalu.















