Macanbolanews

Platform Berita Viral & Eksklusif Terpercaya

Residivis pada Jaktim cabuli anak usia delapan tahun sejak 2024

Residivis pada Jaktim cabuli anak usia delapan tahun sejak 2024

Ibukota Indonesia – Unit Perlindungan Perempuan lalu Anak (PPA) Polres Metro DKI Jakarta Timur (Jaktim) mengungkap persoalan hukum seseorang ayah tiri yang mana merupakan residivis melakukan perbuatan cabul terhadap anak usia delapan tahun di dalam Cipinang Melayu sejak 2024.

“Perbuatan cabul terhadap anak yang terbentuk pada Cipinang Melayu. Waktu kejadian 2024 sampai November 2025. Ayah tiri yang tersebut berubah menjadi dituduh ini telah residivis yang dimaksud kedua kali,” kata Kepala Unit PPA Polres Metro DKI Jakarta Timur AKP Sri Yatmini ke Jakarta, Selasa.

Korban yang mana merupakan individu anak perempuan berinisial SBA (8) baru berani menceritakan kejadian yang disebutkan pada Desember 2025.

“Perbuatan cabul ini berjalan berulang sejak 2024 sampai November 2025. Lokasi kejadian beberapa kali berganti, namun kembali lagi ke kawasan Makasar, Ibukota Indonesia Timur,” ujar Sri

Dia menjelaskan dituduh AT kerap melakukan tindakan cabul dengan modus memperlihatkan adegan syur terhadap korban. Dari situ, pelaku mulai melakukan tindakan yang tersebut tambahan jauh.

“Korban banyak dicabuli kemudian tindakan lainnya. Hal ini berlangsung cukup lama sampai akhirnya korban berani bicara,” jelas Sri.

Korban mengungkapkan kejadian yang disebutkan pasca mengalami tekanan psikologis berkepanjangan dan juga baru sanggup bercerita terhadap pihak keluarga, yang tersebut kemudian melapor ke polisi

Dalam pemeriksaan, polisi menemukan AT merupakan residivis dua kali perkara pencabulan terhadap anak.

Menurut Sri, status itu seharusnya menjadi perhatian bagi para penduduk tua saat mengambil kebijakan untuk menikah lagi atau menyebabkan warga asing ke pada hidup anak.

“Pelaku ini residivis dua kali, seluruh badannya dipenuhi tato. Hal ini luar biasa. Saya meminta penduduk tua untuk berpikir seribu kali sebelum mengambil kebijakan menikah lagi. Cinta boleh, tapi jangan membabi buta hingga anak bermetamorfosis menjadi korban,” tegas Sri.

Tersangka AT dijerat Pasal 76E junto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara

Hukuman yang disebutkan dapat ditambah sepertiga akibat pelaku mempunyai hubungan kuasa sebagai ayah tiri kemudian merupakan residivis. Tersangka juga terancam denda maksimal Rp5 miliar.

Sri mengingatkan untuk masyarakat, khususnya keluarga dalam wilayah Ibukota Indonesia Timur, agar tiada ragu melapor jikalau mendapati dugaan kekerasan atau pelecehan terhadap anak.

Dia juga menghadirkan penduduk Ibukota Indonesia Timur agar waspada juga tidak ada ragu melapor bila mengetahui perkara kekerasan terhadap anak di dalam lingkungan sekitar.

“Saya imbau seluruh keluarga pada wilayah DKI Jakarta Timur, jikalau ada kejadian, mohon peran dan juga untuk segera melapor ke hotline 110. Gratis. Kami akan memberikan pelayanan cepat juga tepat,” imbau Sri.

Dia pun berpesan agar para khalayak tua lebih banyak berhati-hati ketika mengambil tindakan memulai pembangunan rumah tangga baru.