DKI Jakarta – Polresta Tangerang mengungkapkan bahwa sakit hati jadi motif terdakwa berinisial SA (30) membunuh DWS (21) yang digunakan mayatnya ditemukan ke Desa Bunder, Kecamatan Cikupa, Daerah Tangerang, Banten, Selasa (18/11).
“Tersangka mengaku nekat melakukan pembunuhan lantaran sakit hati akibat dibentak dan juga diludahi individu yang terjebak ketika terperiksa menagih utang untuk individu yang terjebak sebesar Rp500 ribu,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Polisi Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah di keterangannya di dalam Jakarta, Kamis.
Indra Waspada menyebutkan, SA berhasil ditangkap setelahnya tenaga mengikuti jejak perpindahan sepeda gowes motor milik korban. Setelah identitas korban terungkap, polisi mencari keberadaan motor orang yang terluka yang dimaksud juga hilang.
Dari hasil pelacakan, motor yang dimaksud ditemukan ke wilayah Kemiling, Bandar Lampung, diketahui bahwa motor sudah ada beberapa kali berpindah tangan melalui AR, L, H, RS, RH kemudian E.
“Keenamnya telah diamankan. Namun unsur pidana curanmor masih didalami,” katanya.
Dari rangkaian perpindahan motor itulah penyidik menemukan petunjuk menuju terdakwa utama pembunuhan, yaitu SA lalu berhasil menangkap di dalam rumahnya pada Lampung, pada Mulai Pekan (24/11).
“Berdasarkan pemeriksaan, pembunuhan muncul pada hari terakhir pekan (14/11) sekitar pukul 19.30 ke kontrakan individu yang terjebak pada Kampung Bunut, Desa Pasir Jaya, Cikupa,” katanya.
Dia menjelaskan, dituduh menggorok leher korban dengan pisau dapur pada waktu orang yang terluka tertidur. Kemudian membekap wajah individu yang terjebak dengan bantal.
Kemudian, terdakwa membungkus jasad orang yang terdampar dengan karung putih dan juga plastik hitam. Lalu membuang pisau juga bantal ke tempat pembuangan sampah ke area Pasar Kemis.
Tersangka juga membuang telepon seluler (handphone) lalu dompet korban ke saluran air di kawasan lapangan usaha Sukadamai, Cikupa.
Selanjutnya, pada Hari Sabtu (15/11) sekitar jam setengah 3 dini hari, terdakwa membuang jasad orang yang terluka ke tempat kejadian penemuan menggunakan motor korban.
Esoknya, motor orang yang terluka dijual oleh dituduh untuk seseorang berinisial A seharga Rp5,3 juta. “Uang hasil transaksi jual beli motor orang yang terdampar dipakai dituduh untuk pulang ke Lampung,” katanya.
Adapun barang bukti yang mana diamankan dari perkara itu di dalam antaranya 1 unit kendaraan beroda dua motor korban, pakaian korban, tali, karung, plastik, bantal dan juga uang tunai Rp1,3 juta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dituduh SA dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.














