Macanbolanews

Platform Berita Viral & Eksklusif Terpercaya

Sebanyak 67 ribu butir obat ilegal dalam Ciracas Jaktim dimusnahkan

Sebanyak 67 ribu butir obat ilegal di Ciracas Jaktim dimusnahkan

Ibukota – Sebanyak 67.605 butir obat ilegal dari bervariasi jenis kemudian merek hasil penindakan pada Ibukota Timur dimusnahkan ke halaman Kantor Kecamatan Ciracas, DKI Jakarta Timur.

“Penindakan ini bertujuan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat keras lalu narkoba ilegal,” kata Wali Perkotaan DKI Jakarta Timur Munjirin pada Ibukota Timur, Selasa.

Seluruh obat ilegal yang disebutkan merupakan hasil razia yang mana diwujudkan di dalam 10 wilayah kecamatan di DKI Jakarta Timur.

Munjirin menjelaskan obat yang dimaksud dimusnahkan itu, antara lain Amitriptilin, Haloperidol, Tramadol, Trihexyphenidyl, Klorpromazin, juga Dekstrometorfan.

Dia pun menegaskan pihaknya terus melakukan razia terhadap tempat-tempat yang jual obat ilegal dikarenakan rentan penyalahgunaan juga dapat menganggu kebugaran warga.

“Saya juga mengimbau masyarakat agar tak mengonsumsi obat tanpa resep dokter akibat dapat berdampak buruk terhadap kebugaran fisik maupun mental,” ujar Munjirin.

Sementara itu, Camat Ciracas Panangaran Ritonga mengapresiasi juga berterima kasih terhadap seluruh pihak yang dimaksud telah dilakukan menyokong kegiatan penindakan juga pemusnahan obat tersebut

“Obat daftar G ini seharusnya belaka dijual ke apotek dengan resep dokter, tapi beredar bebas ke lingkungan masyarakat, sehingga hari ini kami musnahkan,” ucap Panangaran.

Pada kesempatan yang mana sama, penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) Daerah Perkotaan Ibukota Timur Muhammad Zulmanah turut mengapresiasi langkah pemusnahan bubuk-bubuk terlarang yang dimaksud lantaran peredaran obat keras ilegal dapat bermetamorfosis menjadi pintu masuk penyalahgunaan narkoba.

“Obat seperti Tramadol dan juga sejenisnya ini rawan dikonsumsi remaja,” ungkap Zulmanah

Lebih lanjut, ia mengimbau para pemilik toko, khususnya toko obat serta kosmetik agar tidaklah lagi mengirimkan obat-obatan tanpa izin edar sebab melanggar aturan.

“Secara hukum, kewenangan penindakan berada pada kepolisian kemudian Kementerian Kesejahteraan Republik Tanah Air oleh sebab itu peredaran obat keras ilegal diatur di Undang Undang Kesehatan,” tutur Zulmanah.