Ibukota – Pulau Nusakambangan dikenal sebagai salah satu wilayah tahanan paling misterius sekaligus sarat sejarah dalam Indonesia.
Terletak ke pesisir selatan Jawa Tengah, pulau ini berubah jadi tempat kejadian banyak lembaga pemasyarakatan yang dimaksud menampung narapidana dengan kasus-kasus berat.
Jika Amerika Serikat miliki Alcatraz, maka Nusantara mempunyai Nusakambangan—pulau yang mana dijuluki “Pulau Penjara” dikarenakan tingkat keamanannya yang mana sangat ketat juga suasananya yang mana penuh kesan misteri.
Lokasi Pulau Nusakambangan
Pulau Nusakambangan berada di wilayah Kelurahan Tambakreja, Kota Cilacap, Jawa Tengah, dengan luas mencapai sekitar 121.000 hektare.
Pulau ini dikelilingi hutan tropis lebat kemudian Laut Selatan yang tersebut dikenal memiliki ombak besar. Kondisi geografis yang disebutkan berubah menjadi tempat kejadian ideal bagi lembaga pemasyarakatan dengan sistem pengamanan berlapis.
Akses menuju pulau ini juga sangat terbatas. Satu-satunya jalur resmi adalah penyeberangan dari Pelabuhan Wijayapura di dalam Cilacap menuju Pelabuhan Sodong di dalam Nusakambangan menggunakan kapal milik Kementerian Hukum juga HAM.
Penyeberangan itu belaka diperuntukkan bagi tenaga pemasyarakatan, pegawai lapas, keluarga penghuni lapas, juga pemindahan narapidana. Komunitas umum tak dapat masuk tanpa izin khusus dari pihak berwenang.
Dengan sistem keamanan berlapis juga letak yang digunakan terisolasi, para narapidana yang mana ditempatkan di dalam sana nyaris tak memiliki kesempatan untuk melarikan diri.
Sejarah berubah jadi pulau penjara
Nusakambangan telah terjadi digunakan sebagai tempat penjara sejak masa kolonial Belanda. Sebelumnya, tempat ini ditetapkan oleh warga Belanda sebagai monumen alam dikarenakan nilai alamnya yang mana tinggi.
Pada 1905, pemerintah Hindia Belanda mengubah penetapan pulau ini bermetamorfosis menjadi kawasan terlarang juga posisi pengasingan bagi pelaku kejahatan berat.
Tiga tahun kemudian, dibangun Lapas Permisan yang digunakan bermetamorfosis menjadi lembaga pemasyarakatan pertama ke pulau tersebut.
Pada tahun 1920-an, pemerintah kolonial memperluas kompleks pemasyarakatan dengan mendirikan beberapa lapas baru, seperti Lapas Batu pada 1925 kemudian Lapas Besi pada 1929.
Saat Indonesi dinyatakan merdeka, keberadaan Nusakambangan pun kekal dipertahankan sebagai tempat pembinaan narapidana yang digunakan berisiko tinggi.
Tahun 1950, pemerintah mendirikan Lapas Kembang Kuning, dihadiri oleh kebijakan tahun 1983 yang mana menetapkan Nusakambangan sebagai tempat kejadian khusus bagi narapidana yang dimaksud sulit dibina pada lapas lain.
Pada masa pemerintahan Presiden Soeharto, pulau ini juga digunakan untuk menahan para tahanan politik, termasuk mereka itu yang mana terlibat di aksi Partai Komunis Indonesi (PKI).
Kini, keberadaan Nusakambangan diatur di Peraturan Menteri Hukum kemudian HAM Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Pemasyarakatan, yang digunakan menjelaskan fungsinya sebagai pusat pembinaan narapidana pada Indonesia.
Klasifikasi lapas pada Nusakambangan
Pulau Nusakambangan miliki 12 lembaga pemasyarakatan dengan empat kategori tingkat keamanan, yakni:
- Super Maximum Security: Lapas Batu, Lapas Kelas IIA Karanganyar, lalu Lapas Kelas IIA Pasir Putih.
- Maximum Security: Lapas Besi, Lapas Narkotika Nusakambangan, Lapas Gladakan, serta Lapas Ngaseman.
- Medium Security: Lapas Permisan, Lapas Kembang Kuning, serta Lapas Kumbang.
- Minimum Security: Lapas Terbuka Nusakambangan serta Lapas Nirbaya.
Lapas dengan pengamanan super maksimum menampung narapidana dengan risiko tinggi, salah satunya mereka yang menjalani hukuman mati atau seumur hidup lalu menerapkan sistem one man one cell, yaitu satu narapidana pada satu sel khusus dengan pengawasan kamera selama 24 jam.
Sosok narapidana ternama yang dimaksud pernah ditahan
Sebagian besar penghuni Nusakambangan merupakan narapidana dengan vonis berat, seperti bandar narkoba internasional, pelaku pembunuhan berantai, lalu teroris.
Salah satu narapidana yang baru dipindahkan ke Nusakambangan adalah aktor Ammar Zoni, yang digunakan menjalani hukuman berhadapan dengan perkara penyalahgunaan kemudian peredaran narkoba.
Ammar ditempatkan pada Lapas Karanganyar sama-sama lima narapidana berisiko lebih tinggi lainnya, pasca dipindahkan dari Rutan Salemba, Jakarta, pada Kamis (16/10).
Dalam sejarahnya, beberapa jumlah tokoh pernah menjalani hukuman di dalam pulau ini di dalam antaranya Tommy Soeharto, terpidana perkara pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita, tiga pelaku Bom Bali 2002, yakni Amrozi, Mukhlas, serta Imam Samudra yang digunakan dieksekusi terhenti ke Bukit Nirbaya, juga dua warga negara Australia, Andrew Chan dan juga Myuran Sukumaran dari tindakan hukum Bali Nine.
Nama lainnya ada Pramoedya Ananta Toer, sastrawan besar Negara Indonesia yang sempat ditahan akibat keterlibatannya di organisasi yang berafiliasi dengan PKI.
Selain itu, ada pula Umar Patek, pelaku terorisme, juga Johny Indo, mantan perampok toko emas yang digunakan dijatuhi hukuman 14 tahun penjara.
Meski dikenal sebagai “Pulau Penjara”, pemerintah berupaya menjadikan Nusakambangan sebagai tempat kejadian pembinaan serta rehabilitasi narapidana.
Melalui bermacam kegiatan keterampilan, para warga binaan diberi kesempatan untuk berlatih serta bekerja. Beberapa kegiatan pembinaan yang berjalan antara lain, peternakan ayam juga kambing, pertanian, perikanan, kerajinan tangan, pembuatan batik, bakery, juga pondok pesantren.
Tujuan kegiatan ini agar para narapidana miliki kemampuan produktif yang dapat digunakan pasca dia bebas nanti.
Pendekatan ini juga berubah menjadi bagian dari upaya Kementerian Hukum kemudian HAM untuk mengubah citra Nusakambangan. Dari yang dimaksud semula identik dengan tempat hukuman keras, berubah jadi pusat pembinaan yang tersebut menyeimbangkan aspek keamanan lalu kemanusiaan.















