6 Aug 2025, Wed

Macanbolanews

macanbolanews.com Ibukota – Dalam setiap acara kenegaraan atau kunjungan resmi Presiden juga Wakil Presiden, Anda kemungkinan besar pernah meninjau sosok-sosok berpakaian rapi lalu bersiaga penuh di dalam sekitar kepala negara. Mereka adalah anggota Pasukan Pengamanan Presiden atau yang digunakan lebih tinggi dikenal dengan Paspampres.

Dibentuk sebagai satuan elit pada bawah TNI, Paspampres miliki peran penting di menjaga keselamatan Presiden, Wakil Presiden, dan juga tamu negara setingkat kepala negara.

Namun, tugas Paspampres tiada hanya sekali sebatas pengamanan fisik. Mereka juga menjalankan berbagai fungsi strategis yang menggalang kelancaran kegiatan kenegaraan.

Sejak awal kemerdekaan, penampilan pasukan pengaman pimpinan negara ini sudah pernah menjadi bagian penting di menjaga stabilitas kemudian wibawa negara.

Lantas bagaimana sejarah terbentuknya Paspampres? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.

Apa itu Paspampres?

Paspampres, atau Pasukan Pengaman Presiden, merupakan salah satu badan pelaksana pusat dalam lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Satuan ini terdiri dari prajurit-prajurit terbaik yang dimaksud direkrut dari berbagai kesatuan elite TNI, seperti Kostrad, Kopassus, Raider, Marinir, Kopaska, Paskhas, hingga Polisi Militer.

Tugas utama Paspampres adalah memberikan pemeliharaan fisik secara dengan segera juga di jarak dekat terhadap Presiden juga Wakil Presiden Republik Indonesia.

Selain itu mereka juga bertanggung jawab melawan pengamanan mantan Presiden dan juga mantan Wakil Presiden beserta keluarganya, juga tamu negara yang mana memiliki status setingkat kepala negara atau kepala pemerintahan.

Awalnya, satuan ini dikenal dengan nama Paswalpres, singkatan dari Pasukan Pengawal Presiden. Nama yang dimaksud kemudian resmi diubah menjadi Paspampres pada 16 Februari 1988 melalui Surat Keputusan Pangab Nomor Kep/02/II/1988.

Sejarah Paspampres

Menurut informasi dari laman resmi ppid.tni.mil.id, cikal akan Paspampres lahir seiring dengan momen bersejarah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, bersamaan dengan terbentuknya TNI juga Polri.

Pada masa itu, beberapa pemuda pejuang tergerak hatinya untuk melindungi Presiden yang mana baru cuma mengawasi negara merdeka.

Mereka berasal dari berbagai latar belakang, di dalam antaranya kelompok Tokomu Kosaku Tai yang dimaksud kemudian menjadi cikal akan datang Detasemen Kawal Pribadi (DKP) serta bertugas sebagai pengawal pribadi, juga mantan anggota PETA (Pembela Tanah Air) yang mana mengambil peran sebagai pengawal Istana.

Kondisi keamanan nasional pada masa awal kemerdekaan sangat genting, terlebih ketika Belanda menduduki Ibukota pada 3 Januari 1946. Dalam situasi tersebut, Sekretaris Negara pada waktu itu, Pringgodigdo, menginstruksikan pelaksanaan operasi penyelamatan terhadap pimpinan nasional.

Operasi ini melibatkan kerja identik antara unsur TNI, yang dimaksud dipimpin oleh Letda Cpm Sukotjo Tjokro Atmodjo, kemudian unsur Kepolisian. Keberhasilan misi penyelamatan yang disebutkan menjadi tonggak penting, lalu tanggal 3 Januari 1946 pun dikenang sebagai Hari Bhakti Paspampres.

Kemudian, pada 16 Februari 1988, melalui Surat Keputusan Panglima ABRI Nomor Kep/02/II/1988, nama Pasukan Pengawal Presiden (Paswalpres) resmi diubah menjadi Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres.

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Artificial Intelligence di tempat situs web ini tanpa izin ditulis dari Kantor Berita ANTARA.

By Adm1n