11 Aug 2025, Mon

Siapa yang tersebut Menanggung Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Lalu Lintas? Hal ini Penerangan BPJS Bidang Kesehatan

Siapa yang digunakan yang dimaksud Menanggung Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Lalu Lintas? Hal ini Penerangan BPJS Sektor Bidang Kesehatan

Macanbolanews

macanbolanews.com JAKARTA – Kecelakaan lalu lintas banyak kali mengakibatkan kebingungan pada masyarakat, khususnya terkait siapa yang mana menanggung biaya perawatannya. Apakah BPJS Aspek Kesehatan menjamin semua jenis kecelakaan?

Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, kecelakaan lalu lintas pada dasarnya bisa saja dijamin BPJS Kesehatan, tetapi ada beberapa hal yang harus diperhatikan.

“Ada mekanisme penjaminan yang mana harus dipahami oleh masyarakat,” kata Rizzky pada Hari Jumat (8/8).

Ia menjelaskan, ketika terjadi kecelakaan lalu lintas, keluarga atau wali korban harus segera mengurus laporan polisi. Laporan ini sangat penting untuk menentukan instansi mana yang dimaksud bertanggung jawab menanggung biaya perawatan korban.

“Laporan Polisi menjadi landasan penjaminan pasien kecelakaan lalu lintas,” tegas Rizzky.

Banyak penduduk yang digunakan mengira bahwa hanya saja Jasa Raharja serta BPJS Kesejahteraan yang dimaksud berperan. Padahal, Rizzky menjelaskan, ada instansi lain yang mana juga dapat terlibat, seperti BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), PT Taspen (Persero), PT ASABRI (Persero), atau pemberi kerja.

Jenis Kecelakaan yang digunakan Ditanggung juga Tidak Ditanggung
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 52, BPJS Bidang Kesehatan tidak ada menjamin kecelakaan lalu lintas yang tersebut terjadi pada perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya. Kecelakaan jenis ini masuk pada kategori kecelakaan kerja, yang mana seharusnya dijamin oleh instansi yang bertanggung jawab seperti BPJS Ketenagakerjaan.

By Adm1n