Macanbolanews

Platform Berita Viral & Eksklusif Terpercaya

Sidang Awal Gugatan Ijazah SMA Gibran, Penggugat: Dia Tak Penuhi Syarat Cawapres

Sidang Awal Gugatan Ijazah SMA Gibran, Penggugat: Dia Tak Penuhi Syarat Cawapres

Macanbolanews

JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Indonesia Pusat mengatur sidang perdana melawan gugatan perdata masalah ijazah SMA Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, pada Mulai Pekan (8/9/2025). Gugatan ini dilayangkan oleh seseorang warga negara Indonesia bernama Subhan.

Subhan terlihat telah lama hadir pada PN Ibukota Pusat. Dia menerangkan bahwa Gibran ketika mendaftar menjadi Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada pada waktu itu tiada memenuhi unsur pasal yang tersebut ditentukan.

Baca juga: Gibran Rakabuming Raka Digugat Perdata ke PN Ibukota Indonesia Pusat masalah Ijazah SMA

“Bahwa intinya begini, saya menggugat, waktu itu ya, tidak yang sekarang, calon delegasi presiden yang dimaksud bukan memenuhi ketentuan pendidikannya. Itu gugatannya intinya,” kata Subhan untuk wartawan, Hari Senin (8/9/2025).

“Nah masalah, nah ini yang digunakan kami, yang tersebut saya gugat ini, dikarenakan ada cacat bawaan. Cacat bawaannya apa? Tidak miliki ijasah SMA yang dipersyaratkan oleh undang-undang. Gitu loh, sebab beliau kena minimum, minimum pembatasan itu kena dia,” ucapnya.

Gibran diketahui merupakan lulusan SMA pada luar negeri. Maka dari itu ketika mencalonkan diri sebagai cawapres, penggugat menganggap hal yang dimaksud sebagai cacat hukum.