Macanbolanews

Platform Berita Viral & Eksklusif Terpercaya

Sudah rabun, marbot masjid belaka kenali kata-kata pembunuh Alvaro

Sudah rabun, marbot masjid belaka kenali kata-kata pembunuh Alvaro

DKI Jakarta – Kepolisian menyebutkan marbot atau penjaga masjid sebagai saksi cuma mengenali ucapan terdakwa penculikan serta pembunuhan Alvaro, Alex Iskandar (49) lantaran telah rabun mata.

“Hasil penjelasan dari marbot itu, beliau itu tidaklah bisa, beliau telah rabun, pemukim tua lalu beliau masih mengenal suara,” kata Kapolres Metro DKI Jakarta Selatan Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly untuk wartawan dalam Jakarta, Kamis.

Nicolas mengatakan, selain rabun mata, ketika itu sang marbot berada dalam sibuk menyiapkan Shalat Maghrib serta tak terlalu fokus yang dimaksud menjemput Alvaro.

Kendati demikian, sang marbot masih mengenal pengumuman lalu meyakini terperiksa melalui rekaman yang diputar oleh Kepolisian pada waktu tahap penyelidikan.

“Karena yang digunakan berbicara dengan marbot itu adalah si Kecerdasan Buatan ini berbicara untuk mencari orang yang terdampar AKN,” katanya.

Sang marbot meyakini bahwa suaranya itu adalah dituduh yang mana mengambil orang yang terdampar pada ketika berada di lantai dua Masjid Jami Al Muflihun, Pesanggrahan, DKI Jakarta Selatan.

“Karena beliau mengaku bahwa mau jemput anaknya, terus ditanya, ‘Siapa anaknya?’ dijawab ‘Alvaro’, terus ia bilang, ‘Oh, itu ada di atas, di lantai dua lagi main identik teman-temannya’,” katanya.

Kepolisian telah lama memeriksa sebanyak 20 saksi pada tindakan hukum penculikan serta pembunuhan terhadap Alvaro Kiano Nugroho (6) yang sebelumnya hilang di dalam Pesanggrahan, DKI Jakarta Selatan.

Sejumlah saksi yang dimaksud terungkap, yakni saksi pelapor Muhammad Reza, saksi kunci G, marbot masjid hingga keluarga Alvaro.

Selama delapan bulan sejak hilang 6 Maret 2025, polisi menyelidiki tindakan hukum hingga melakukan pencarian, mulai dari Batam, Bandung, Sukabumi, Cianjur dan juga ayah kandung penderita pada LP Cipinang.

Kasus mulai menemui titik terang usai keponakan Alex menceritakan kejadian sebenarnya untuk teman sekelasnya, N, yang mana merupakan anak dari asisten rumah tangga (ART) berinisial I yang digunakan bekerja ke rumah saksi pelapor yang dimaksud bernama Muhammad Reza (46).

Informasi yang digunakan sampai untuk keluarga majikan ibunya yang disebutkan akhirnya dilaporkan Reza ke Polsek Pesanggrahan.

Adanya kolaborasi Polsek Pesanggrahan, Polres Metro Ibukota Indonesia Selatan kemudian Polda Metro Jaya dan juga penjelasan saksi-saksi kemudian pra-rekonstruksi, terungkap Alex sebagai pelaku.

Atas perbuatannya, terdakwa perkara penculikan juga kekerasan yang dimaksud menyebabkan matinya anak juga atau pembunuhan dan juga atau pembunuhan berencana terancam sebagaimana dimaksud pada Pasal 76 C junto pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak kemudian atau Pasal 76 F junto pasal 83 Undang-Undang Perlindungan Anak juga atau Pasal 338 KUHP serta atau Pasal 340 KUHP.