Ibukota Indonesia – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan, tak tertutup kemungkinan akan ada dituduh lain di dalam tindakan hukum penyalahgunaan pengurus pernikahan (wedding organizer/WO) menghadapi nama PT Ayu Puspita Sejahtera.
“Pertanyaan apakah memungkinkan ada terdakwa atau pelaku lain di perkara ini, tentunya kami sebagai penyidik akan berpatokan pada fakta hukum yang kami peroleh di penyidikan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Besar (Kombes) Polisi Iman Imanuddin.
Iman ketika konferensi pers di dalam Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, menyebutkan, pihaknya terus mengembangkan penyidikan persoalan hukum dugaan penggelapan pengurus tersebut.
Selain itu, Iman menegaskan, apabila di serangkaian penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain yang digunakan memenuhi unsur pidana, maka polisi bukan akan ragu untuk menetapkannya sebagai tersangka.
“Apabila ditemukan ada terperiksa lain pada serangkaian penyidikan, kami akan melakukan penyidikan terhadap terdakwa tersebut. Termasuk apabila ada dugaan aset-aset lain yang dimaksud dilarikan ke tempat lain,” katanya.
Menurut Iman, pengembangan perkara ini akan direalisasikan secara menyeluruh hingga tuntas. Penyidik juga masih menelusuri aliran dana juga kemungkinan adanya aset hasil kejahatan yang mana belum terungkap.
‘Kami terus akan mengembangkan penyidikan ini sampai dengan tuntas serta utuh,” tegas Iman.
Terkait pertanyaan masyarakat mengenai jumlah keseluruhan tersangka, Iman meluruskan informasi yang dimaksud beredar sebelumnya. Dia menegaskan hingga ketika ini polisi baru menetapkan dua khalayak sebagai tersangka, yakni APD lalu DHP.
APD merupakan perempuan yang digunakan berperan sebagai pemilik atau pengelola utama WO, sedangkan DHP dituduh laki-laki yang tersebut berperan sebagai pemasaran (marketing) WO tersebut.
“Kami tegaskan, dari fakta hukum yang kami peroleh di langkah-langkah penyidikan ini, kami sudah ada menetapkan dua pendatang tersangka, saudari APD lalu saudara DHP,” katanya.
Penetapan terdakwa tersebut, kata Iman, dilaksanakan berdasarkan alat bukti yang tersebut sah dan juga cukup sebagaimana hasil penyidikan yang dimaksud sudah pernah diwujudkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Kepadanya kami tetapkan terperiksa tentunya berdasarkan fakta hukum yang digunakan kami peroleh pada proses penyidikan dengan alat bukti yang tersebut kami dapatkan,” ungkap Iman.
Meski demikian, Iman menegaskan penetapan dituduh tidak ada berhenti pada dua khalayak tersebut. Polisi akan kembali mengumumkan untuk rakyat apabila nantinya ditemukan fakta hukum baru yang digunakan mengarah pada pihak lain.
“Apabila di kemudian hari kami menemukan fakta hukum lain yang dimaksud mengarah pada pendatang dengan perbuatannya memenuhi dan juga dapat ditetapkan sebagai tersangka, kami akan menginformasikan untuk rekan-rekan sekalian,” katanya.
Menjawab pertanyaan terkait tiga pendatang berinisial B, H, dan juga R yang mana sebelumnya disebut-sebut diperiksa oleh pengawas penyidik (wassidik), Iman menegaskan bahwa ketiganya pada waktu ini masih berstatus sebagai saksi.
“Memang ada tiga pemukim yang digunakan kami minta pernyataan menghadapi kesaksian yang bersangkutan. Terhadap tiga pendatang ini kami minta pernyataan sebagai saksi yang mengetahui serangkaian perjalanan kegiatan WO Ayu Puspita ini,” kata Iman.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap total kerugian penderita di perkara dugaan penipuan pengurus pernikahan (wedding organizer/WO) menghadapi nama PT Ayu Puspita Sejahtera mencapai Rp11,5 miliar.
Angka kerugian yang dimaksud sangat kemungkinan besar bertambah seiring masih dibukanya posko layanan pengaduan bagi masyarakat yang mana merasa berubah menjadi korban.
Nilai kerugian yang tersebut dialami per individu orang yang terdampar bervariasi. Hal itu disebabkan adanya sistem pembayaran uang muka (down payment/DP) yang tersebut diterapkan oleh pihak WO terhadap para calon pengantin.
Dalam pemeriksaan, penyidik juga mendalami dugaan adanya Model Ponzi yang digunakan dijalankan oleh para dituduh pada mengatur perusahaan penyelenggaraan pesta pernikahan tersebut.
Skema Ponzi merupakan modus penyalahgunaan penanaman modal ilegal yang tersebut menjanjikan keuntungan besar pada waktu singkat dengan risiko minim.
Modus yang tersebut digunakan yakni sistem gali lubang tutup lubang, dengan memanfaatkan dana dari pendaftar baru untuk menutupi kewajiban terhadap klien sebelumnya.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menjerat para terperiksa dengan Pasal 372 kemudian Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penggelapan lalu penipuan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga terus mengembangkan perkara dengan melakukan penelusuran (tracing) aset milik para tersangka.
“Selain pasal 372 kemudian 378 KUHP, kami juga terus melakukan pengembangan pada serangkaian penyidikan ini dengan ‘tracing‘ asset yang digunakan bersangkutan,” katanya.
Sebelumnya, Polres Metro DKI Jakarta Utara menetapkan dua tersangka, yakni perempuan berinisial A dan juga pria berinisial D terkait persoalan hukum dugaan penipuan yang mana dikerjakan oleh WO terhadap puluhan korban.
“Pada hari ini, kami telah menetapkan dua pendatang tersangka, manusia perempuan dan juga manusia pria,” kata Kapolres Metro DKI Jakarta Utara Kombes Polisi Erick Frendriz ke Jakarta, Selasa (9/12).
Dia menyebutkan pelaku berinisial A berperan sebagai penanggung jawab seluruh kegiatan, sedangkan pria berinisial D bertugas membantu melaksanakan seluruh kegiatan tersebut.
Kedua pelaku yang dimaksud diketahui bukanlah pasangan suami istri, melainkan pemilik bisnis dan juga pegawai. “Statusnya kedua terperiksa ini adalah ‘owner‘ (pemilik) lalu pegawai,” ungkap Erick.
Sementara itu, tiga pemukim lainnya ketika ini menjalani pemeriksaan dan juga status mereka masih saksi.














