macanbolanews.com JAKARTA – Mahkamah Partai (MP) PPP memutuskan pelaksanaan Musyawarah Luar Biasa (Muswilub) pada 4 provinsi yakni Kepri, Riau, Bali, dan juga Kalsel dinyatakan bukan sah sebab melanggar prosedur penyelenggaraan Muswilub yang telah dilakukan diatur di Anggaran Dasar (AD) Partai. Putusan yang disebutkan bersifat final kemudian mengikat juga plt ketua umum beserta jajaran pengurus harian wajib mematuhi.
Pendapat hukum Mahkamah Partai yang dimaksud menindaklanjuti permintaan fungsionaris DPW PPP Riau yang tersebut keberatan menghadapi pelaksanaan Muswilub di tempat Riau. Pendapat hukum mahkamah partai memiliki dasar yang dimaksud kuat juga menjadi landasan konstitusi partai sebagaimana diatur di undang-undang No 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik.
Baca juga: Muswilub PPP Dibatalkan, Ketua DPP: Kedudukan Mahkamah Dijamin UU lalu Wajib Dipatuhi
Hal itu disampaikan politisi senior PPP, Andreas Andoyo yang tersebut menyampaikan bahwa sebelumnya mahkamah partai juga pernah dimintai pendapat hukum oleh pengurus harian DPP ketika itu terkait permasalahan juga sikap Ketum PPP Suharso Monoarfa. Pendapat hukum yang dimaksud menjadi pijakan partai untuk mengganti Suharso ke Mardiono sebagai pelaksana tugas ketua umum.
“Pendapat hukum Mahkamah Partai merupakan tindaklanjut permohonan DPW PPP Riau serta kemudian diterima serta dinyatakan bahwa Muswilub Riau tidaklah sah termasuk Kepri, Bali serta Kalsel,” ujar Andreas pada keterangannya, Mulai Pekan (21/7/2025).