macanbolanews.com JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka pernyataan mengenai nasib 9 dituduh lain yang mengambil bagian terseret di tindakan hukum dugaan korupsi impor gula mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong . Hal ini menyusul pemberian abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, abolisi biasanya bersifat personal. Sehingga, mereka yang diberikan abolisi harus sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres).
Baca juga: Anies Ungkap Pesan Menyentuh Tom Lembong usai Dapat Abolisi
“Umumnya abolisi itu nampaknya personal. Terkait ini nanti kita lihat. Kalau tak disebut di area situ ya berarti semata-mata personal (Tom Lembong),” ujar Anang, Hari Jumat (1/8/2025).
Kejagung masih mengawaitu Keppres dari Presiden Prabowo termasuk siapa-siapa cuma nama yang digunakan menerima abolisi. Anang mengaku belum mampu merinci lebih tinggi sangat terkait ini. “Saya belum mengamati Keppresnya, nanti kita tunggu Keppresnya seperti apa,” katanya.