3 Aug 2025, Sun

Update pinjol legal OJK Juli 2025: Daftar 96 fintech lending resmi

Update pinjol legal OJK Juli 2025: Daftar 96 fintech lending resmi

Macanbolanews

DKI Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi merilis pembaruan status pinjaman online (pinjol) per 1 Juli 2025. Total terdapat 96 pengurus fintech lending yang tersebut tercatat legal serta berizin penuh, menunjukkan peningkatan pengawasan terhadap sektor keuangan digital.

Sementara itu, Satgas PASTI yang digunakan terdiri dari OJK, BSSN, lalu Kemkominfo telah lama memblokir 427 entitas pinjol ilegal hingga pertengahan Juni 2025. Langkah ini dijalankan sebagai upaya melindungi warga dari praktik keuangan ilegal yang dimaksud merugikan.

Penurunan total pinjol legal

Dibanding data Januari 2025 yang mencatatkan data 97 pinjol legal, pada saat ini tersisa 96. OJK sudah pernah mencabut beberapa izin sepanjang tahun ini, termasuk itu Ringan Teknologi Indonesia (Ringan) sejak 24 April 2025.

Wajib laporkan ke SLIK mulai 31 Juli

Mulai 31 Juli 2025, seluruh pinjol legal diwajibkan melaporkan data ke Sistem Layanan Data Keuangan (SLIK), yang tersebut sebelumnya dikenal sebagai BI Checking. Kewajiban ini diatur di Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2024 sebagai bagian dari penguatan integrasi data sektor keuangan.

Kebijakan yang dimaksud diharapkan dapat meningkatkan akurasi penilaian kelayakan kredit pengguna layanan pinjol. Selain itu, pelaporan ke SLIK juga bertujuan menguatkan efektivitas pengawasan risiko oleh otoritas terkait.

Lonjakan pemblokiran pinjol ilegal

Satgas PASTI mencatatkan data sebanyak 427 entitas pinjol ilegal telah terjadi diblokir pada 19 juga 20 Juni, ditambah enam entitas pinjaman pribadi ilegal juga 74 entitas pembangunan ekonomi ilegal. Data ini tercantum pada laporan resmi OJK.

Sejak 2017, jumlah keseluruhan total pinjol ilegal yang telah lama diblokir diperkirakan mencapai 11.166 hingga 13.228, tergantung sumber yang digunakan digunakan. Selain itu, ribuan entitas ilegal lain seperti penanaman modal bodong kemudian bisnis gadai ilegal juga sudah pernah ditindak oleh otoritas terkait.

Daftar 96 Pinjol legal (Contoh 10 teratas)

• Danamas

• SAMIR

• Amartha

• Dompet Kilat

• Boost

• Toko Modal

• Findaya

• Modalku

• KTA Kilat

• Kredit Pintar

(Daftar lengkap tersedia dalam situs resmi OJK maupun program OJK Mobile).

Modus pinjol ilegal kemudian ciri khasnya

Pinjol ilegal kerap muncul lewat SMS, chat pribadi, atau program tak resmi. Ciri umum meliputi:

• Proses pencairan instan tanpa verifikasi riwayat kredit.

• Permintaan akses penuh ke data kontak ponsel.

• Penagihan agresif hingga intimidasi juga penyebaran data pribadi.

• Tidak terdaftar pada OJK kemudian tiada punya layanan pengaduan resmi.

Imbauan OJK & Satgas PASTI

1. Cek legalitas di dalam situs/aplikasi resmi OJK sebelum mengajukan pinjaman.

2. Hanya ajukan pinjaman ke fintech yang terdaftar juga lapor SLIK, setelahnya 31 Juli wajib.

3. Waspadai modus ilegal seperti program yang dimaksud tiba‑tiba hilang, atau penawaran via media sosial serta SMS.

4. Laporkan praktik ilegal melalui Satgas PASTI via call center OJK (157), WhatsApp (081‑157‑157‑157), atau email konsumen@ojk.go.id.

Dengan semakin maraknya pinjol ilegal, upaya OJK dan juga Satgas PASTI melalui kewajiban pelaporan SLIK serta pemblokiran masif menunjukkan langkah konkrit pada melindungi konsumen. Komunitas diimbau untuk terus-menerus meyakinkan wadah pinjaman daring legal dan juga melaporkan bila menemui indikasi ilegal.

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Teknologi AI di area situs web ini tanpa izin tercatat dari Kantor Berita ANTARA.

By Adm1n