Macanbolanews

Platform Berita Viral & Eksklusif Terpercaya

Yerusalem terancam rencana negeri Israel bangun permukiman baru pada Tepi Barat

Yerusalem terancam rencana negeri tanah Israel bangun permukiman baru pada Tepi Barat

Ramallah – Rencana negara Israel untuk merancang 9.000 unit permukiman ke Tepi Barat bagian sedang mengancam wilayah Yerusalem.

“Otoritas pendudukan tanah Israel berupaya mewujudkan rencana permukiman berbahaya di dalam melawan lahan Bandara Internasional Yerusalem lalu kawasan sekitarnya,” kata pemerintah kegubernuran Yerusalem pada sebuah pernyataan, Hari Senin (15/12).

Rencana yang dimaksud dinilai berubah jadi “ancaman secara langsung terhadap keterkaitan geografis dan juga demografis antara Yerusalem dan juga Daerah Perkotaan Ramallah.”

Pernyataan itu menyebutkan bahwa negeri Israel berencana mendirikan permukiman di kawasan Palestina yang digunakan padat penduduk seperti Kafr Aqab, Qalandia, Al-Ram, Beit Hanina, lalu Bir Nabala.

Rencana itu dianggap menguatkan kebijakan negara Israel untuk memisahkan serta mengisolasi Yerusalem dan juga tempat sekitarnya, dan juga “merusak setiap cakrawala urusan politik yang didasarkan pada Solusi Dua Negara.”

Sebuah komite tanah Israel dijadwalkan bertemu pada Rabu untuk mengkaji percepatan rencana itu, salah satunya kemungkinan mengalokasikan banyak kawasan bagi proyek tersebut.

Pernyataan itu juga menyebutkan bahwa Kementerian Keuangan negeri Israel baru-baru ini mengajukan permohonan pengalihan dana sebesar 16 jt shekel (sekitar Rp83 miliar) untuk rehabilitasi lahan yang tersebut tercemar, termasuk Bandara Internasional Yerusalem, agar proyek dapat segera dilaksanakan.

Pemerintah kegubernuran itu memberi peringatan bahwa pelaksanaan rencana itu akan mengarah pada “pembentukan kantong permukiman yang memisahkan Yerusalem utara dari lingkungan Palestina di sekitarnya.”

Komisi Perlawanan Kolonisasi kemudian Tembok, sebuah badan resmi Palestina, sebelumnya menyatakan bahwa negara Israel telah terjadi menyita lahan seluas 2.800 dunam (sekitar 2,8 jt meter persegi) ke Tepi Barat November tak lama kemudian lewat “pendudukan dan juga perintah perampasan dan juga inovasi batas lahan negara.”

PBB sudah pernah berkali-kali menegaskan bahwa permukiman tanah Israel di dalam wilayah Palestina yang tersebut diduduki melanggar hukum internasional lalu mengacaukan kemungkinan tercapainya Solusi Dua Negara.

Pada Juli lalu, Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan pendapat penting yang dimaksud menyatakan pendudukan negeri Israel menghadapi wilayah Palestina sebagai tindakan ilegal kemudian menyerukan pengosongan seluruh permukiman dalam Tepi Barat kemudian Yerusalem Timur.