Macanbolanews

Platform Berita Viral & Eksklusif Terpercaya

Yusril Sarankan TNI Buka Dialog dengan Ferry Irwandi

Yusril Sarankan TNI Buka Dialog dengan Ferry Irwandi

Macanbolanews

macanbolanews.com JAKARTA – Menteri Koordinator (Menko) Area Hukum, HAM, Imigrasi, lalu Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyarankan agar Tentara Nasional Indonesia ( TNI ) membuka dialog dengan direktur utama Malaka Project Ferry Irwandi . Jika TNI merasa tulisan-tulisan Ferry di tempat media sosial mengandung unsur dugaan pidana, harus dijalankan kajian tambahan mendalam kemudian dapat dibuktikan.

“Saya menyarankan TNI membuka komunikasi kemudian berdialog dengan Ferry Irwandi di suasana keterbukaan serta prasangka baik,” ujar Yusril pada keterangannya, Kamis (11/9/2025).

Yusril mengatakan, apabila TNI merasa tulisan-tulisan Ferry Irwandi dalam media sosial mengandung unsur dugaan pidana, harus diadakan kajian lebih tinggi mendalam dan juga dapat dibuktikan. “Kalau tulisan-tulisan itu bersifat kritik yang dimaksud konstruktif, maka hal itu adalah bagian dari kebebasan menyatakan pendapat, yang dimaksud merupakan hak asasi manusia lalu dijamin oleh UUD kita,” katanya.

Baca Juga: DPR Minta TNI Jelaskan perihal Ferry Irwandi yang tersebut Dinilai Ancam Perlindungan Siber

Lanjut Yusril, menempuh jalur hukum, apalagi pidana, harus menjadi langkah terakhir jikalau upaya lain termasuk dialog tidaklah menemukan jalan meninggalkan pada penyelesaian masalah. “Pidana adalah ultimum remedium. Artinya, jalan terakhir. Selama ada ruang dialog, lebih lanjut baik ditempuh terlebih dahulu.”

Yusril juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan institusi tidak ada sanggup melaporkan pencemaran nama baik. “Pasal 27A UU ITE itu merupakan delik aduan. Yang dapat mengadukan adalah korban sebagai person individu, bukanlah institusi atau badan hukum. Hal ini juga telah dipertegas pada Putusan Mahkamah Konstitusi No 105/PUU-XXI/2024 tanggal 29 April 2025. Jadi TNI sebagai institusi negara bukanlah korban yang dapat mengadukan aktivitas pidana pencemaran nama baik.”

Menurut Yusril, putusan MK yang disebutkan memaknai norma Pasal 27A UU ITE dengan merujuk pada Pasal 310 ayat (1) KUHP, yang digunakan mengatur bahwa korban pencemaran nama baik adalah individu (natuurlijk person), tidak badan hukum atau institusi.