Ibukota – Kepolisian mengamankan sebanyak-banyaknya 14 pelaku tawuran yang tersebut menyebabkan senjata tajam serta air cabai ke Jalan H Radin Petukangan Utara, Pesanggrahan, DKI Jakarta Selatan.
“Sudah 14 pemukim kami amankan,” kata Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam ketika dihubungi dalam Jakarta, Rabu.
Dia menyatakan tawuran itu berjalan pada Selasa (4/11) sore sekitar pukul 16.00 WIB.
Informasi terkait tawuran itu diperoleh dari warga yang dimaksud menyebutkan para pelaku menyebabkan senjata tajam juga diduga menghadirkan air keras.
Warga yang dimaksud mengetahui kejadian itu mengaku tidaklah berani menangkap para pelaku yang dimaksud lantaran takut dikenai senjata tajam.
Peristiwa itu terekam di rekaman video pengawas (CCTV), yang digunakan kemudian tersebar ke media sosial.
Saat ini, para pelaku tawuran itu sudah pernah diamankan. Namun, tak menghentikan kemungkinan jumlah agregat pelaku bertambah, sesuai perkembangan penyelidikan.
“Awalnya, ada dua orang, tapi akan terus kami kembangkan,” ucap Seala.
Dia pun menegaskan keberadaan penjara anak sebagai sanksi bagi pelaku tawuran maupun aksi pidana lainnya yang digunakan direalisasikan oleh anak di dalam bawah umur.
Lebih lanjut, Polsek Pesanggrahan memberikan edukasi seputar undang-undang terkait tawuran, penyelenggaraan senjata tajam dan juga persoalan hukum langkah pidana, mulai dari percobaan pembunuhan hingga penganiayaan.
Selain itu, pihaknya juga menyebutkan beberapa jumlah sanksi bagi para pelaku anak yang mana terlibat tawuran, mulai dari dikeluarkan dari sekolah, sanksi pidana yang digunakan berlaku hingga pencabutan Kartu Ibukota Indonesia Terampil (KJP).
Kepolisian juga menghadirkan penduduk tua agar setiap saat mengawasi kegiatan anak-anak mereka, khususnya setelahnya pulang dari sekolah.
Seluruh upaya yang dimaksud direalisasikan demi menciptakan lingkungan yang mana aman juga kondusif di dalam DKI Jakarta Selatan, khususnya wilayah Pesanggrahan.











