Macanbolanews

Platform Berita Viral & Eksklusif Terpercaya

Polisi tangkap sindikat pencuri kendaraan beroda dua motor ke Jakut

Polisi tangkap sindikat pencuri kendaraan beroda dua motor ke Jakut

Ibukota Indonesia – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok menangkap sindikat pencurian kendaraan beroda dua motor yang tersebut dikerjakan dua pria berinisial BP lalu MH pada kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Ibukota Utara.

“Kami pertama berhasil menangkap pelaku BP usai melakukan rangkaian penyelidikan serta analisa, pelaku ini ditangkap pada kawasan Tanjung Priok pada Selasa (26/11),” kata Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP I G.N.P. Krisnha Narayana di dalam Jakarta, Kamis.

Petugas melakukan pemeriksaan terhadap pelaku BP juga dirinya mengaku melakukan aksi dengan rekannya MH.

Petugas berikutnya mencari keberadaan pelaku kedua serta pelaku MH berhasil diamankan oleh Unit III Krimsus beserta barang bukti terkait.

Menurut pernyataan para tersangka, total gabungan merekan sudah pernah melakukan tindakan pidana pencurian kendaraan bermotor di sekitar enam titik area ke wilayah Ibukota Indonesia Utara.

Polisi turut menyita beberapa barang bukti dari kedua terperiksa pada antaranya dua unit handphone, kunci letter T dan juga letter Y yang digunakan digunakan untuk membobol motor.

Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap sindikat pencurian kendaraan beroda dua motor di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok kemudian DKI Jakarta Utara (ANTARA/HO-Polres Pelabuhan Tanjung Priok)

Kemudian beberapa orang mata obeng dan juga beliau unit motor yang dimaksud digunakan pelaku untuk melakukan aksi kejahatan

Ia menyatakan kedua dituduh dijerat Pasal 363 dan/atau 362 Kitab Hukum Undang Undang Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan serta atau pencurian biasa dengan ancaman penjara lima tahun.

“Saat ini, penyidik masih melakukan pemberkasan juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum tambahan lanjut,” kata dia.