Macanbolanews

Platform Berita Viral & Eksklusif Terpercaya

Pengeroyokan di Kalibata, Kompolnas sayangkan kekerasan anggota polisi

Pengeroyokan di Kalibata, Kompolnas sayangkan kekerasan anggota polisi

Ibukota – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyayangkan tindakan anggota kepolisian yang dimaksud melakukan kekerasan terkait tindakan hukum pengeroyokan di dalam kawasan Kalibata, Pancoran, Ibukota Selatan, Kamis (11/12), hingga menyebabkan dua pemukim berinisial MET serta NAT meninggal dunia.

“Kami menyayangkan salah satu bentuk kekerasannya dijalankan oleh anggota kepolisian, ya, apapun alasannya, enggak boleh dijalankan kekerasan atau main hakim sendiri,” kata Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam di dalam Jakarta, Sabtu.

Dia juga menggalang langkah pihak kepolisian untuk melakukan tindakan tegas serta mengumumkan mekanisme yang tersebut diterapkan tidak belaka pelanggaran etik.

“Bahkan, disebutkan bahwa etiknya pelanggaran, etik berat yang mana kedua juga ada mekanisme pidana,” ujar Anam.

Dia pun berharap ketegasan sikap kepolisian di perkara yang dimaksud dapat memberikan efek terhadap seluruh anggota untuk bukan melakukan kekerasan maupun tindakan main hakim sendiri.

“Dalam konteks yang dimaksud tambahan besar, memang sebenarnya penting juga dibuat satu mekanisme masalah debt collector (penagih hutang) ini, apakah memang sebenarnya ditagihnya pada sedang jalan atau pada rumah, ini juga penting,” tutur Anam.

Seperti diketahui, pihak kepolisian sudah menetapkan enam terdakwa tindakan hukum pengeroyokan dalam kawasan Kalibata, Pancoran, Ibukota Selatan, Kamis (11/12), hingga menyebabkan dua pemukim berinisial MET lalu NAT meninggal dunia.

“Penyidik telah dilakukan menetapkan enam penduduk dituduh yang mana diduga terlibat pada rangkaian tindakan pidana tersebut,” kata Kepala Biro Penerangan Komunitas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko pada konferensi pers di dalam Polda Metro Jaya, hari terakhir pekan (12/12).

Dia menjelaskan keenam terdakwa itu merupakan anggota Pelayanan Warga (Yanma) Mabes Polri.

“Enam pemukim anggota Polri, dalam di lokasi ini adalah anggota pada satuan pelayanan markas di dalam Mabes Polri, sebagai terduga pelanggar berinisial Brigadir IAM, Bribda JLA, Bribda RGW, Bribda IAB, Bribda BN, dan juga Bribda AM,” ungkap Trunoyudo.

Dia mengutarakan keenam anggota yang dimaksud dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang perbuatan kekerasan bersatu dalam muka umum (pengeroyokan) yang digunakan mengakibatkan kematian.