Ibukota – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kemudian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) setuju menguatkan sinergi dan juga kolaborasi di pelaksanaan tugas lalu fungsi setiap lembaga melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU).
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa pembaruan nota kesepahaman antara OJK juga KPPU merupakan respons berhadapan dengan semakin dinamisnya perkembangan pada sektor jasa keuangan.
“Persaingan perniagaan yang digunakan segar tak belaka menggalakkan pembaharuan lalu efisiensi, tetapi juga memacu lingkungan ekonomi bekerja secara adil bagi konsumen, pelaku bidang usaha kemudian perekonomian,” kata Friderica di keterangannya di dalam Jakarta, Selasa.
Ia menambahkan bahwa persaingan yang dimaksud sehat di sektor jasa keuangan merupakan bagian penting dari fondasi untuk mendirikan kepercayaan warga lalu membantu peningkatan dunia usaha yang tersebut berkelanjutan.
Menurut dia, kepercayaan adalah fondasi utama dalam sektor jasa keuangan yang tersebut harus dijaga dengan melalui transparansi, integritas juga menjunjung persaingan bidang usaha yang digunakan sehat.
Oleh dikarenakan itu, diperlukan juga kolaborasi yang dimaksud menggalang pertumbuhan sektor jasa keuangan dengan kekal memperhatikan pelindungan konsumen.
Adapun kesepakatan kedua belah pihak tertuang pada Nota Kesepahaman Nomor 13/KPPU/NK/VII/2026 atau Nomor: MOU-3/D.01/2026 tentang Sinergi Pelaksanaan Tindakan kemudian Fungsi. Nota kesepahaman ini berlaku selama lima tahun sejak 6 Juli 2026.
Sebelumnya, OJK sudah miliki Nota Kesepahaman dengan KPPU nomor: 24/KPPU/NK/XI/2020 atau nomor: MoU-8/D.01/2020 tentang Kerja Sama di Area Pengaturan dan juga Pengawasan Praktik Monopoli lalu Persaingan Usaha Tidak Seimbang dan juga Pelaksanaan Kemitraan ke Bagian Jasa Keuangan.
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menyambut baik sinergi juga kolaborasi yang digunakan terjalin antara OJK kemudian KPPU, dikarenakan pada era perubahan digital ketika ini, hubungan antara persaingan bidang usaha dan juga sektor jasa keuangan menjadi semakin erat.
“Inovasi teknologi telah terjadi memperluas akses warga terhadap berubah-ubah layanan keuangan. Namun ke sisi lain, perkembangan yang disebutkan juga menghadirkan tantangan baru yang dimaksud memerlukan pengawasan lalu koordinasi yang tersebut tambahan kuat antarlembaga negara. Inovasi tidak ada boleh mengesampingkan prinsip persaingan usaha yang tersebut sehat,” kata M. Fanshurullah.
Menurut dia, nota kesepahaman yang tersebut ditandatangani hari ini merupakan langkah strategis di menguatkan sinergi antara KPPU juga OJK di menghadapi tantangan ekonomi digital yang digunakan semakin kompleks.
Kerja mirip ini diharapkan dapat meningkatkan kekuatan beberapa aspek penting pada pelaksanaan tugas pokok dan juga fungsi tiap-tiap lembaga.















