DKI Jakarta – Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sama-sama Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) berupaya menyamakan persepsi terkait dengan permintaan lapangan usaha perbankan nasional.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengemukakan upaya yang mana dilakukan, yaitu pihaknya akan mengatur perjumpaan dengan Komite Kelancaran Sistem Keuangan (KSSK) untuk mengkaji mengenai likuiditas perbankan, pasca menyelenggarakan perjumpaan dengan Himbara.
“Harus disinkronkan, harus disamakan persepsinya, permintaan di dalam bidang perbankan khususnya Himbara seperti apa, kemudian kebijakan likuiditas itu seperti apa dari Bank Negara Indonesia (BI), kemudian permasalahan undisbursement loan yang mana menurut data bank sentral maupun pengawas bank itu seperti apa,” ujar Misbakhun ditemui di dalam Kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta, Senin.
Komisi XI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara tertutup dengan jajaran direktur utama (dirut) Himbara, yang mana mengkaji mengenai dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) hingga penyaluran kredit perbankan.
Misbakhun mengungkapkan bahwa pihaknya di penghadapan yang disebutkan mendengarkan keperluan Himbara, khususnya terkait dengan dana SAL yang digunakan sudah pernah ditempatkan kembali oleh Kementerian Keuangan.
“Kita ingin mendengarkan kebutuhannya bank Himbara persoalan SAL itu seperti apa, kita ingin mendengarkan secara khusus apa hanya yang tersebut berubah jadi isu pada pada penyaluran kredit Himbara terkait dengan SAL itu,” ujar Misbakhun.
Ia mengungkapkan bahwa penyaluran kredit oleh perbankan akan memberikan dampak positif bagi perkembangan dunia usaha nasional. “Yang pasti dorongan dana SAL itu memberikan dampak terhadap peningkatan ekonomi,” ujar Misbakhun.
Terkait rapat yang tersebut dijalankan secara tertutup, Misbakhun menjelaskan alasannya yaitu supaya informasi-informasi yang masih perlu disinkronkan dengan pihak lain atau pun yang digunakan sifatnya belum permanen tiada mengakibatkan perdebatan.
“Kita ingin menjaga, jangan sampai hal-hal yang digunakan informasi yang mana penting diverifikasi, Informasi-informasi yang tersebut harus disinkronkan dengan pihak lain, terus kemudian informasi-informasi yang digunakan sifatnya belum permanen, jangan sampai kemudian menyebabkan perdebatan,” ujar Misbakhun.
Pada 29 Juni 2026, Kementerian Keuangan memutuskan menempatkan kembali dana kas negara sebesar Rp281 triliun di dalam bank anggota Himbara hingga akhir Desember 2026.
Selain itu, Kemenkeu juga menyiapkan tambahan dana siaga (standby) sebesar Rp100 triliun yang dimaksud dapat digunakan apabila perbankan memerlukan tambahan likuiditas.
“Dana (SAL) pemerintah ke perbankan akan dikembalikan lagi, yang kemarin Rp281 triliun akan dikembalikan lagi Rp281 triliun lalu diperpanjang hingga akhir Desember 2026. Di samping itu ada tambahan Rp100 triliun sebagai standby in case diperlukan,” kata Wakil Menteri Keuangan Juda Agung.
Juda merinci, pemerintah sempat menyita perhatian dana SAL sebesar Rp110 triliun pada Juni 2026 dari total penempatan dana sebelumnya yang digunakan tersisa Rp281 triliun. Kini, dana yang disebutkan dikembalikan lagi ke perbankan, sehingga total dana yang digunakan ditempatkan berubah jadi Rp281 triliun lalu akan dipertahankan hingga akhir tahun.
Di luar itu, telah lama disiapkan tambahan dana standby sebesar Rp100 triliun yang digunakan ketika ini masih berada pada Bank Nusantara (BI). Dengan demikian, total dana yang dapat ditempatkan pada perbankan mampu mencapai Rp381 triliun.
Juda berharap tambahan likuiditas dari kas negara itu bisa jadi melindungi perkembangan kredit kekal berada pada level dua digit.















