Macanbolanews

Platform Berita Viral & Eksklusif Terpercaya

Malaya penghargaan operasi imigrasi besar-besaran, tahan 503 warga asing

Malaya penghargaan operasi imigrasi besar-besaran, tahan 503 warga asing

Kuala Lumpur – Otoritas Tanah Melayu mengatur operasi imigrasi besar-besaran serta berhasil menahan 503 warga asing yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian.

Departemen Imigrasi Malaya (JIM) pada penjelasan ke Kuala Lumpur, Senin, menyatakan Operasi Mega dilaksanakan secara serentak di dalam 16 kedudukan pada seluruh Tanah Melayu selama dua hari, sejak Hari Minggu (12/7).

Operasi menyasar banyak tempat bidang usaha yang mana diduga mempekerjakan atau dioperasikan oleh warga negara asing. Tindakan ini dilaksanakan untuk menjamin kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian juga mendeteksi bermacam bentuk pelanggaran hukum.

Operasi yang dimaksud melibatkan sebanyak-banyaknya 876 pelaku dari berubah-ubah tingkatan dalam Departemen Imigrasi Malaysia, dengan dukungan pelaku dari Departemen Pendaftaran Nasional, Kepolisian Kerajaan Malaya (PDRM), Kementerian Perdagangan Dalam Negeri dan juga Biaya Hidup, juga pemerintah daerah.

Dalam operasi ini, sejumlah 2.260 khalayak telah lama diperiksa, serta dari total yang disebutkan 503 warga negara asing ditahan, yang digunakan terdiri berhadapan dengan warga negara Bangladesh, Myanmar, Indonesia, Nepal, India, juga banyak negara lainnya.

Seluruh warga negara asing yang digunakan ditahan berusia antara 21 hingga 52 tahun, terdiri berhadapan dengan 408 pria serta 95 perempuan. Mereka akan ditempatkan di Depot Tahanan Imigrasi ke seluruh Malaya untuk menjalani serangkaian penyelidikan lalu tindakan lanjutan.

Pelanggaran yang tersebut teridentifikasi antara lain tiada miliki dokumen identitas, melanggar persyaratan penyelenggaraan paspor, tinggal melebihi izin yang tersebut diberikan (overstay), menggunakan kartu yang mana tidak ada diakui, juga beraneka pelanggaran lain berdasarkan Undang-Undang Imigrasi.

Selain itu, sebanyak 120 surat panggilan sebagai saksi sudah diterbitkan terhadap warga negara Negara Malaysia untuk membantu rute penyelidikan.

Departemen Imigrasi Tanah Melayu menyatakan operasi penegakan hukum akan terus dikerjakan guna melacak, menangkap, menuntut, juga mendeportasi warga negara asing yang digunakan melanggar ketentuan hukum negara berdasarkan Undang-Undang Imigrasi 1959/63, Undang-Undang Paspor 1966, Peraturan Imigrasi 1963, dan juga Undang-Undang Anti-Perdagangan Orang dan juga Anti-Penyelundupan Migran 2007.

Departemen Imigrasi Malaya mengingatkan penduduk lalu para pemberi kerja agar bukan melindungi pendatang asing tanpa izin (PATI) oleh sebab itu dapat dikenai tindakan hukum.