Ibukota – Sejumlah layanan administrasi kependudukan sekarang dapat diurus masyarakat tanpa surat pengantar dari RT/RW maupun kelurahan. Kebijakan yang dimaksud bertujuan mempercepat pelayanan masyarakat kemudian mempermudah warga mengakses dokumen kependudukan.
Direktorat Jenderal Kependudukan lalu Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menjelaskan, sebagian besar pengurusan dokumen administrasi kependudukan tiada lagi mewajibkan surat pengantar RT/RW.
Surat pengantar semata-mata diperlukan pada keadaan tertentu, teristimewa bagi penduduk yang dimaksud belum masuk di basis data kependudukan untuk mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) lalu tercatat pada Kartu Keluarga (KK).
Berikut beberapa jumlah dokumen kependudukan yang umumnya tak lagi memerlukan surat pengantar RT/RW:
1. Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el)
Masyarakat yang tersebut melakukan perekaman atau inovasi data KTP-el bukan wajib mengakibatkan surat pengantar RT/RW. Pemohon dapat mengurus secara langsung melalui Dinas Kependudukan serta Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dengan menyebabkan persyaratan sesuai permintaan layanan.
2. Kartu Keluarga (KK)
Pengurusan inovasi atau penerbitan KK, seperti inovasi data anggota keluarga, penambahan anggota keluarga, maupun inovasi elemen data tertentu, dapat direalisasikan dengan segera melalui Disdukcapil tanpa surat pengantar dari lingkungan tempat tinggal.
3. Surat Keterangan Pindah Domisili
Proses perpindahan penduduk pada masa kini tiada lagi membutuhkan surat pengantar RT/RW maupun kelurahan. Publik cukup mengajukan permohonan ke Disdukcapil dengan menyebabkan dokumen yang tersebut dipersyaratkan, seperti KK kemudian mengisi formulir pendaftaran perpindahan penduduk. Ketentuan yang dimaksud mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019.
4. Akta Kelahiran
Pembuatan akta kelahiran bagi anak maupun pencatatan kelahiran dapat diwujudkan melalui layanan Dukcapil dengan dokumen pendukung seperti surat pernyataan kelahiran dari sarana kesehatan, KK, juga dokumen khalayak tua. Surat pengantar RT/RW bukan bermetamorfosis menjadi persyaratan utama bagi masyarakat yang mana datanya telah tersedia di sistem administrasi kependudukan.
5. Akta Kematian
Pengurusan akta kematian juga berubah menjadi bagian dari layanan pencatatan sipil yang dapat diwujudkan secara langsung melalui Disdukcapil dengan melampirkan dokumen pendukung sesuai ketentuan yang berlaku.
6. Kartu Identitas Anak (KIA)
Pembuatan KIA bagi anak juga termasuk layanan administrasi kependudukan yang dimaksud dapat diajukan melalui Disdukcapil dengan persyaratan dokumen keluarga tanpa harus melalui surat pengantar RT/RW di kondisi data penduduk telah tercatat.
Kemendagri menegaskan, penyederhanaan persyaratan yang dimaksud merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan. Warga diharapkan dapat segera mengakses layanan Dukcapil, baik secara tatap muka maupun melalui layanan digital yang dimaksud disediakan pemerintah daerah.
Di banyak daerah, layanan administrasi kependudukan juga telah lama dikembangkan secara daring untuk mempercepat proses pengurusan dokumen. otoritas Provinsi DKI Jakarta, misalnya, menyediakan layanan Dukcapil melalui loket pelayanan juga aplikasi mobile Alpukat Betawi untuk membantu rakyat mengurus administrasi kependudukan.
Meski demikian, beberapa keadaan tertentu masih dapat memerlukan surat pengantar RT/RW, khususnya bagi penduduk yang mana baru akan didaftarkan ke pada database kependudukan atau membutuhkan verifikasi khusus terkait kebenaran data.















