Ibukota Indonesia – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyampaikan bahwa pihak keamanan setempat telah lama mengamankan enam pemukim WNI terduga pelaku melawan persoalan hukum meninggalnya individu WNI dalam Yerevan, Armenia.
Dalam taklimat media ke Jakarta, Kamis, Direktur Pelindungan WNI lalu BHI Kemlu Heni Hamidah menyampaikan bahwa rute penyelidikan terkait tindakan hukum meninggalnya manusia WNI itu masih terus berlangsung.
“Berdasarkan komunikasi dari KBRI Kiev melalui konsul kehormatan kita di Yerevan, sampai ketika ini proses penyelidikan masih terus berlangsung,” kata Heni.
Menurut Heni, baik penderita juga terduga pelaku merupakan warga negara Indonesia, dan juga pihak keamanan setempat telah dilakukan mengamankan enam penduduk WNI yang digunakan diduga pelaku.
Heni melanjutkan bahwa dua WNI di antaranya sudah pernah dilepaskan, sementara itu, empat WNI lainnya masih menjalani serangkaian hukum yang ketika ini berada pada tahap penyelidikan.
Dia menegaskan bahwa pemerintah terus meyakinkan hak-hak kekonsuleran merek tetap terpenuhi sesuai ketentuan yang tersebut berlaku.
Heni juga menyebutkan bahwa KBRI Kiev telah lama menyampaikan nota diplomatik ke Kementerian Luar Negeri Armenia untuk memperoleh akses kekonsuleran bagi penanganan jenazah WNI tersebut.
“Sampai pada waktu ini kita masih menanti pemberian akses kekonsuleran yang disebutkan sambil berkoordinasi dengan otoritas setempat,” ucap Heni.
Sebelumnya diberitakan bahwa seseorang WNI berusia 24 tahun berasal dari Daerah Maros, Sulawesi Selatan, ditemukan tewas pada kamar mes pekerja sebuah perusahaan ke Yerevan, Armenia, kemudian diduga berubah menjadi orang yang terluka pembunuhan pada 15 Juli 2026.















