Macanbolanews

Platform Berita Viral & Eksklusif Terpercaya

Kemlu tangani tindakan hukum WNI tinggalkan rombongan dalam Korsel

Kemlu tangani tindakan hukum WNI tinggalkan rombongan pada Korsel

DKI Jakarta – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melalui KBRI Seoul sudah berkoordinasi dengan otoritas Korea Selatan untuk menangani persoalan hukum WNI jika Madiun, Jawa Timur, yang meninggalkan rombongan wisata ketika berkunjung ke negara itu.

“KBRI Seoul telah lama menerima informasi yang dimaksud mengalami perkembangan pada lapangan mengenai keberadaan oknum WNI. Tentunya kita sedang berkoordinasi dengan pihak-pihak otoritas terkait untuk penanganan selanjutnya,” kata Direktur Pelindungan WNI dan juga BHI Kemlu Heni Hamidah di dalam Jakarta, Kamis.

Heni mengungkapkan WNI yang disebutkan diduga melanggar aturan keimigrasian sebab overstay, seraya menegaskan bahwa koordinasi dengan pihak berwenang akan terus dilakukan, diantaranya untuk mengantisipasi apabila berlangsung tindakan hukum serupa.

Heni menyampaikan pihaknya menyayangkan tindakan WNI yang telah dilakukan menyalahgunakan infrastruktur yang mana memudahkannya berkunjung ke Korea Selatan itu sebab tindakannya itu melanggar ketentuan imigrasi negara setempat.

Kemlu mengingatkan bahwa sarana wisata ke Korea Selatan melalui grup tur belaka berlaku hingga Desember 2026 dengan masa tinggal maksimal 15 hari, juga mengimbau WNI yang digunakan berencana berkunjung ke sana untuk menyadari serta mematuhi seluruh ketentuan yang mana berlaku.

Sebelumnya, kabar mengenai orang WNI berinisial F selama Madiun, Jawa Timur yang diduga kabur di perjalanan tur pada Korea Selatan berubah menjadi sorotan penduduk usai sebuah akun @sarjanabackpacker membagikan kisah yang disebutkan melalui media sosial Threads.

Diketahui F mengaku ingin mengawasi sepatu pada kawasan Myeongdong sebelum hilang kabar. Akun yang disebutkan mengungkapkan tidaklah ada tanda-tanda yang digunakan mencurigakan dari F pada hari itu.

Akibat insiden tersebut, agen perjalanan itu merasa namanya telah dilakukan dicoreng dan juga terkena denda sebesar Rp125 juta.

Pada Mei 2026, Korea Selatan memberlakukan acara pembebasan visa sementara bagi wisatawan kelompok dengan syarat Indonesia yang tersebut berkunjung ke Korea Selatan.

Berdasarkan acara tersebut, rombongan wisatawan Negara Indonesia beranggotakan minimal tiga pemukim sanggup bepergian pada Korsel tanpa visa hingga 15 hari mulai 28 Mei hingga akhir Desember tahun ini.