7 Aug 2025, Thu

Macanbolanews

macanbolanews.com DKI Jakarta – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah lama resmi menetapkan bahwa empat pulau yang dimaksud sebelumnya menjadi objek sengketa administrasi antara Provinsi Aceh serta Sumatera Utara pada masa kini resmi masuk pada wilayah Provinsi Aceh. Penetapan ini menjadi langkah penting pada menyelesaikan persoalan batas wilayah yang dimaksud selama ini memunculkan ketidakpastian administratif.

Keputusan yang dimaksud disampaikan usai Rapat Terbatas yang mana diselenggarakan di dalam Istana Kepresidenan Jakarta. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi bersatu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengumumkan hasil rapat yang disebutkan untuk masyarakat sebagai bentuk transparansi kebijakan pemerintah.

Dengan demikian, berikut empat daftar pulau yang tersebut sudah resmi masuk pada teritorial wilayah Aceh.

Daftar 4 pulau sengketa yang resmi masuk ke wilayah Aceh

Empat pulau yang tersebut menjadi fokus kebijakan adalah:

• Pulau Panjang

• Pulau Lipan

• Pulau Mangkir Gadang (juga disebut Mangkir Besar)

• Pulau Mangkir Ketek (juga disebut Mangkir Kecil)

Pulau-pulau ini tidak ada berpenduduk tetap, miliki wilayah kurang dari satu kilometer persegi, juga awalnya termasuk di wilayah administrasi Kota Aceh Singkil (Aceh) juga Wilayah Tapanuli Tengah (Sumut).

Sejarah singkat kronologi 4 pulau sengketa

• 2008–2009: Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi diverifikasi. Hasilnya, Aceh tercatat miliki 260 pulau tanpa keempat pulau ini, sementara Sumut mendata 213 pulau termasuk keempatnya.

• 2009–2022: Gubernur Aceh lalu Sumut mengonfirmasi data berbeda, sementara Kemendagri menetapkan kode administrasi untuk pulau yang disebutkan berdasarkan wilayah hukum Sumut.

• 2022: otoritas Aceh memohon peninjauan ulang juga dijalankan survei lapangan; namun Sumut masih memasukkan keempat pulau itu pada wilayahnya berdasarkan Permendagri/KEPMENDAGRI.

• 2025: Presiden Prabowo secara resmi memutuskan keempat pulau dikembalikan ke wilayah administratif Aceh, serta revisi SK dari Kemendagri dikeluarkan.

Keputusan final 4 pulau sengketa

Pada 4 Juni 2025, Gubernur Aceh Muzakir Manaf juga Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, didampingi Pimpinan Daerah Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu, mengadakan konferensi penting untuk mengeksplorasi konflik batas wilayah. Pertemuan ini menjadi kesempatan krusial pada upaya penyelesaian sengketa administratif berhadapan dengan empat pulau yang digunakan selama ini diperebutkan kedua provinsi.

Hasil rapat yang disebutkan kemudian menjadi dasar pertimbangan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada mengambil keputusan. Pada 17 Juni 2025, Presiden secara resmi mengumumkan langkah final, yang tersebut menetapkan keempat pulau yang dimaksud sebagai bagian dari wilayah Provinsi Aceh.

Keputusan ini disambut positif oleh para kepala daerah. Gubernur Aceh menyampaikan rasa terima kasih terhadap pemerintah pusat, sekaligus mengimbau agar hubungan antardaerah masih harmonis. Gubernur Sumatera Utara pun menanggapi kebijakan yang dimaksud dengan pernyataan bijak, menyebutnya sebagai bentuk dari “pertetanggaan yang mana baik.”

Keputusan Presiden Prabowo Subianto menandai sesi akhir dari sengketa panjang sejak 2008 juga menegaskan bahwa keempat pulau yang disebutkan berada pada bawah administrasi Provinsi Aceh. Selanjutnya, pemerintah area serta pusat berkewajiban menegaskan implementasi optimal kemudian menjaga persatuan wilayah NKRI.

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Artificial Intelligence di dalam situs web ini tanpa izin ditulis dari Kantor Berita ANTARA.

By Adm1n