JAKARTA – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset secara paralel akan dibahas bersamaan dengan RKUHAP. Nantinya Komisi III DPR akan menyelesaikan RKUHAP sekaligus RUU Perampasan Aset.
“Bersimultan itu, artinya KUHAP tetap saja jalan, perampasan aset juga tetap saja jalan,” kata Bob Hasan di area Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Baca juga: KSP: RUU Perampasan Aset Jadi Game Changer Pemberantasan Korupsi
Penyelesaian RKUHAP akan membantu pembahasan RUU Perampasan Aset. Pasalnya, implementasi RUU Perampasan Aset harus mempunyai hukum acara pidana yang tersebut diatur pada RKUHAP.
“Maka itu tahapannya parallel, namun kita bersimultan. Bagaimana kita terlebih dahulu mengupas apa isinya yang digunakan sebenarnya. Yang selama ini harus kita luruskan bersama-sama,” ujarnya.











