7 Aug 2025, Thu

Cara cek BI Checking atau SLIK OJK online lalu offline – update 2025

Cara cek BI Checking atau SLIK OJK online lalu offline – update 2025

Macanbolanews

Ibukota – Pemeriksaan riwayat kredit melalui BI Checking yang tersebut sekarang ini dikenal sebagai SLIK (Sistem Layanan Pengetahuan Keuangan) OJK menjadi langkah penting sebelum mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga keuangan. Melalui pengecekan ini, publik dapat mengetahui kelayakan kredit merek berdasarkan catatan pembayaran sebelumnya.

Berikut panduan lengkap bagi warga untuk mengecek status data diri secara online dan juga offline. Dengan memahami prosedur yang benar, penduduk dapat mengakses informasi secara mudah kemudian mengantisipasi kemungkinan kendala di proses pengajuan kredit.

Apa itu SLIK OJK (BI Checking)?

SLIK OJK merupakan sistem yang digunakan mencatatkan histori kredit individu, termasuk status pinjaman, total utang, serta kelancaran pembayaran. Sistem ini menjadi acuan penting bagi bank lalu lembaga keuangan untuk menilai risiko calon debitur sebelum memberikan pinjaman.

BI Checking alias SLIK OJK merupakan layanan yang mana menyediakan informasi mengenai debitur (iDeb) yang digunakan digunakan untuk menilai kelancaran pembayaran kredit. Dengan data ini, pihak kreditur dapat memutuskan apakah pengajuan kredit disetujui atau ditolak.

Cara cek online via iDebKu OJK

Langkah-langkah pengecekan online:

1. Akses laman idebku.ojk.go.id.

2. Klik menu “Pendaftaran” juga “Cek Ketersediaan Layanan”.

3. Isi data identitas: jenis debitur, KTP/Paspor, nama, tempat/tanggal lahir, alamat, email, nomor HP, juga nama ibu kandung.

4. Isi kode captcha lalu klik “Selanjutnya”.

5. Upload dokumen: KTP, swafoto dengan KTP, kemudian jikalau diperlukan foto diri sesuai instruksi.

6. Klik “Ajukan Permohonan”, catat nomor pendaftaran yang dimaksud muncul.

7. Cek status permohonan di area menu “Status Layanan” menggunakan nomor tersebut, lalu tunggu hasil yang akan dikirim via email di 1 hari kerja.

Alternatif online: IDScore.id juga Program Poin Life

Selain layanan resmi, rakyat juga dapat menggunakan wadah pihak ketiga seperti IDScore.id juga Angka Life:

• IDScore.id: registrasi, pilih paket, lakukan pembayaran, verifikasi KTP, tunggu skor kredit siap didownload melalui email.

• Poin Life: download aplikasi, registrasi, verifikasi KTP dan juga selfie, lalu skor kredit dengan segera dapat dilihat.

Cara cek offline (datang ke kantor OJK)

Bagi yang tersebut memilih cara langsung:

• Kunjungi kantor OJK terdekat dengan mengakibatkan dokumen sesuai kategori: pribadi, badan usaha, atau ahli waris.

• Isi formulir permohonan serta serahkan dokumen, lalu pihak OJK akan memproses serta mengirimkan hasil lewat email.

Dokumen yang tersebut diperlukan

• Debitur perorangan: KTP (WNI) atau paspor (WNA), swafoto.

• Debitur badan usaha: KTP pengurus, NPWP, akta pendirian, inovasi AD/ART, kemudian surat kuasa jikalau diwakilkan.

• Debitur meninggal: dokumen kematian, surat ahli waris, KTP ahli waris.

Arti skor atau kolektibilitas

Hasil pengecekan menunjukkan status kredit berdasarkan skor 1–5:

• Kol 1 (Lancara): riwayat baik;

• Kol 2–4: ada tunggakan 1–180 hari

• Kol 5 (Macet): tunggakan >180 hari

Status macet (Kol 5) biasanya menyebabkan penolakan permohonan kredit.

Biaya serta proses

• Via iDebKu OJK: gratis, hasil diterima pada 1 hari kerja.

• Sistem berbayar: seperti IDScore.id dan juga Hasil Life mematok biaya tertentu, proses instan atau lewat verifikasi cepat.

Mengecek BI Checking/SLIK OJK pada saat ini lebih banyak mudah sebab sanggup diadakan secara online tanpa harus datang ke kantor. Kemudahan ini memungkinkan rakyat untuk mengakses informasi riwayat kredit kapan cuma dan juga di dalam mana cuma dengan cepat.

Masyarakat disarankan untuk rutin memantau riwayat kredit sebelum mengajukan pinjaman agar dapat memperbaiki catatan apabila ada tunggakan. Dengan begitu, merekan mampu mempersiapkan diri lebih besar matang pada waktu membutuhkan sarana kredit dari bank atau lembaga keuangan.

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Teknologi AI pada situs web ini tanpa izin ditulis dari Kantor Berita ANTARA.

By Adm1n