DKI Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka area layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi rakyat yang dimaksud ingin mengurus perpanjangan masa berlaku kondisi legal berkendara yang disebutkan ke Ibukota pada Kamis.
Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini menyingkap pukul 08.00-14.00 WIB.
Jaktim : Lobby depan Mall Grand Cakung
Jakut : Lobby Utama LTC Glodok
Jaksel : Area parkir samping Universitas Trilogi
Jakbar : Lobby Selatan Mall Ciputra
Jakpus : Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP kemudian SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan juga mengikuti tes kesegaran dalam tempat kejadian gerai.
Layanan ini hanya saja melayani perpanjangan SIM A kemudian SIM C yang digunakan masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru ke Satpas SIM Daan Mogot, Ibukota Indonesia Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A kemudian Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.















