DKI Jakarta -Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling dalam 14 area yang dimaksud tersebar di dalam wilayah Jakarta, Depok, Tangerang kemudian Bekasi (Jadetabek), Jumat, untuk memudahkan komunitas membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Dikutip dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, berikut 14 area tersebut:
1. DKI Jakarta Pusat di dalam halaman parkir Samsat DKI Jakarta Pusat kemudian Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;
2. Ibukota Utara pada halaman parkir Samsat Ibukota Indonesia Utara dan juga Parkir Itali Mall Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
3. DKI Jakarta Barat ke Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;
4. DKI Jakarta Selatan dalam halaman parkir Samsat Ibukota Selatan pukul 09.00-15.00 Waktu Indonesia Barat kemudian Gedung Sampoerna Strategic pukul 09.00-14.00 WIB;
5. Ibukota Indonesia Timur pada halaman parkir Samsat 08.00-15.00 Waktu Indonesia Barat lalu Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;
6. Pusat Kota Tangerang di dalam Alun-Alun Cibodas lalu Parkiran Busway Foodmosphere pukul 09.00-13.00 WIB;
7. Ciledug pada Kantor Kecamatan Pinang juga Rukan Fresh Market Lake Cipondoh pukul 09.00-12.00 WIB;
8. Serpong pada halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 Waktu Indonesia Barat lalu Mal ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB;
9. Ciputat ke halaman parkir Samsat juga Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB;
10. Kelapa Dua di halaman Gtown House Gading Sepong pukul 08.00-14.00 WIB;
11. Perkotaan Bekasi di Pizza HUT Kosambi Jatiasih pukul 09.00-11.30 WIB;
12. Daerah Bekasi di dalam halaman kantor Pemda Kota Bekasi pukul 09.00-11.00 WIB;
13. Depok pada halaman Parkir Samsat pukul 08.00-14.00 Waktu Indonesia Barat dan juga Kantor Kelurahan Tugu pukul 09.00-11.00 WIB;
14. Cinere di dalam Kantor Kelurahan Pasir Putih pukul 08.00-11.30 WIB.
Beberapa dokumen yang digunakan harus dibawa, antara lain KTP, BPKB serta STNK asli yang mana disertai lampiran fotokopi.
Gerai Samsat Keliling hanya saja melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) kemudian ganti pelat nomor kendaraan harus dilaksanakan ke kantor Samsat terdekat.











