DKI Jakarta – Kepolisian memutuskan untuk merehabilitasi artis Leonardo Arya alias Onad pada persoalan hukum penyalahgunaan narkoba berdasarkan persetujuan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
“Dari hasil asesmen, sudah ada disetujui oleh BNNP untuk diwujudkan rehabilitasi,” kata Kasi Humas Polres Metro Ibukota Indonesia Barat AKP Wisnu Wirawan di dalam Jakarta, Selasa.
Onad akan datang menjalani rehabilitasi di wilayah Ibukota Selatan selama tiga bulan. “Tadi pagi sekitar jam 10.00 Waktu Indonesia Barat sudah ada dikirimkan ke panti rehab milik swasta pada DKI Jakarta Selatan,” kata Wisnu.
Sebelumnya, Onad menjalani asesmen di dalam BNNP DKI Jakarta, Awal Minggu (3/11) terkait persoalan hukum penyalahgunaan narkoba.
“Hasil koordinasi kami dengan Satresnarkoba Polres Metro Ibukota Indonesia Barat, untuk kegiatan hari ini adalah melakukan asesmen terhadap terduga pengguna narkotika inisial OL pada BNNP,” katanya.
Wisnu menyampaikan, asesmen itu diwujudkan berdasarkan pengajuan pihak keluarga mantan vokalis grup musik “Killing Me Inside” itu. “Dari pihak keluarganya sudah ada meminta, mengajukan untuk diwujudkan asesmen,” kata Wisnu.
Kendati demikian, Wisnu belum dapat membeberkan poin-poin asesmen yang tersebut akan segera dijalani Onad, lantaran itu merupakan kewenangan BNNP.














