DKI Jakarta – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesi (Kemen-P2MI) mengapresiasi langkah cepat otoritas Tanah Melayu yang menangkap dua pelaku dugaan eksploitasi dan juga penyiksaan terhadap pekerja migran Indonesi (PMI) jika Temanggung, Jawa Tengah, Seni (47).
“Kami mengapresiasi sikap tegas pemerintahan Malaya pada menangani perkara ini. Respons cepat penegak hukum Malaya menunjukkan komitmen sama-sama pada memberantas eksploitasi kemudian melakukan konfirmasi keadilan bagi korban,” kata Menteri P2MI Mukhtarudin.
Dalam siaran pers Kemen-P2MI di dalam Jakarta, Ahad, Mukhtarudin juga menyampaikan apresiasi terhadap KBRI Kuala Lumpur yang tersebut dengan segera menindaklanjuti laporan awal, berkoordinasi dengan otoritas Malaya dan juga memberikan pendampingan secara langsung terhadap korban.
“Kami berterima kasih untuk KBRI Kuala Lumpur berhadapan dengan gerak cepat dan juga koordinasi intensif yang mana dilakukan. Support KBRI sangat penting pada meyakinkan orang yang terluka mendapat proteksi maksimal,” katanya.
Kepolisian Tanah Melayu menangkap pasangan suami istri Azhar Mat Taib serta Zuzian Mahmud. Keduanya telah dilakukan dijerat Undang-Undang Anti Perdagangan Orang kemudian Anti Penyelundupan Migran 2007, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal lima tahun, satu di antaranya hukuman cambuk.
Korban, yang digunakan sudah ada bekerja lebih lanjut dari 20 tahun tanpa digaji, mengalami penganiayaan berat. Ia bukan terdaftar ke Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesi (SiskoP2MI) oleh sebab itu berangkat secara non prosedural, sehingga mempersulit pemerintah untuk melakukan pemantauan, termasuk memverifikasi kondisi, lokasi, dan juga pelindungan.
Kemen-P2MI memverifikasi korban mendapat pendampingan hukum dari pengacara yang ditunjuk Bar Council Malaysia, infrastruktur komunikasi dengan keluarga, penerbitan SPLP, juga dukungan pemulihan kebugaran juga psikologis.
“Kami menegaskan langkah-langkah hukum berjalan transparan juga berpihak pada pemulihan juga keadilan bagi korban,” katanya.
Mukhtarudin menegaskan bahwa pemerintah Indonesia akan terus memantau tahapan hukum para pelaku.
“Kasus ini menjadi perhatian penting kami. Negara tak akan tinggal diam saat ada pekerja migran Nusantara yang dimaksud dieksploitasi atau diperlakukan tak manusiawi ke luar negeri. Kami menjamin negara hadir,” katanya.
Lebih lanjut, Kemen-P2MI juga mengimbau masyarakat agar menggunakan jalur penempatan resmi kemudian segera melapor jikalau menemukan indikasi kekerasan, eksploitasi, atau penggelapan terhadap pekerja migran Indonesia.















