DKI Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ibukota Selatan melimpahkan persoalan hukum dugaan fitnah lalu pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo kemudian Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa) ke Pengadilan Negeri DKI Jakarta Timur (PN Jaktim).
“Untuk itu, sesegera kemungkinan besar pula berkas perkara dan juga surat dakwaan akan dilimpahkan ke pengadilan negeri yang digunakan berwenang,” kata Kepala Kejari Ibukota Selatan, Marcelo Bellah terhadap wartawan ke Kantor Kejari Ibukota Selatan, Senin.
Berdasarkan kebijakan Ketua Mahkamah Agung RI, kata dia, Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Timur yang mana akan memeriksa juga memutus perkara ini.
Kemudian, nantinya Roy Suryo dan juga Tifa juga dikenakan wajib lapor setiap seminggu sekali terhadap pihak berwajib.
Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo serta dokter Tifa, Refly Harun mengungkapkan beberapa orang pertimbangan alasan sang klien tak ditahan oleh Kejari Ibukota Indonesia Selatan.
“Bahwa klien kami selama ini mematuhi prosedur wajib lapor dengan baik, sehingga tujuan dari penangkapan juga tidak ada efektif jikalau diterapkan. Mas Roy 30 kali tuh wajib lapor,” kata Refly.
Kemudian, bukan pernah mengabaikan panggilan penyidik berjumlah dua kali berturut-turut tanpa alasan yang tersebut sah, tak pernah memberikan informasi tak sesuai fakta pada ketika pemeriksaan, tiada pernah menghambat tahapan pemeriksaan, juga bukan pernah berupaya melarikan diri itu yang dimaksud penting.
Lalu, tidaklah pernah berupaya menghancurkan serta menghilangkan barang bukti itu juga penting, tidaklah pernah melakukan ulang perbuatan pidana.
“Tidak terancam keselamatannya melawan persetujuan atau permintaan dirinya sendiri, lalu bukan pernah mempengaruhi saksi untuk tidak ada mengungkapkan kejadian sebenarnya,” kata dia.
Tersangka perkara dugaan fitnah dan juga pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo juga Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa) tiba ke Kejaksaan Negeri DKI Jakarta Selatan dengan mengenakan baju oranye tahanan pada Senin, pukul 09.43 WIB, untuk menjalankan pelimpahan berkas tahap dua.















