Istanbul – Wali Pusat Kota New York City Zohran Mamdani, Hari Sabtu (18/7), menyatakan pemerintahannya mengkaji kewenangan hukum untuk menangkap pemimpin negara Israel Benjamin Netanyahu jikalau hadir di Sidang Umum PBB di New York pada September, menurut The New York Times.
“Saya percaya bahwa Kepala Otoritas negeri Israel Benjamin Netanyahu pantas berada pada Den Haag,” kata Mamdani pada siniar (podcast) The Interview milik The New York Times dengan Lulu Garcia-Navarro.
“Dia adalah penjahat pertempuran yang digunakan telah dilakukan didakwa oleh Mahkamah Pidana Internasional,” tambahnya.
Mamdani mengemukakan bahwa beliau sedang “berdiskusi aktif” dengan Departemen Hukum New York City mengenai apakah beliau memiliki wewenang untuk memerintahkan Departemen Kepolisian New York untuk menahan individu pemimpin asing.
“Apa pun yang digunakan diizinkan oleh hukum untuk saya lakukan di New York City, itulah yang dimaksud akan kami lakukan, tetapi kami bukan akan menyebabkan undang-undang sendiri untuk tujuan itu,” katanya.
Sebelumnya, di kampanye pemilihan walikota New York, Mamdani mengemukakan akan berupaya menegakkan surat perintah penangkapan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk Netanyahu jikalau pemimpin negeri Israel itu mengunjungi New York.
Netanyahu mengkritik kemungkinan yang disebutkan di sebuah wawancara baru-baru ini dengan penyiar radio Sid Rosenberg, dengan menuduh Mamdani mengupayakan Hamas.
“Saya pikir beliau harus mengamati siapa yang digunakan ia kecam, siapa yang tersebut ia puji. Dia mengecam Israel, satu-satunya entitas negara demokrasi yang digunakan berdiri bahu-membahu dengan nilai-nilai Amerika,” kata Netanyahu.
Mamdani sudah pernah berulang kali mengecam kampanye militer negara Israel di dalam Jalur Kawasan Gaza sekaligus mengecam serangan gerakan Hamas pada 7 Oktober 2023 terhadap Israel.
Dalam wawancara tersebut, Mamdani juga mengkritisi kebijakan Amerika Serikat terhadap Gaza, dengan menyatakan bahwa “sulit untuk menemukan pendekatan kebijakan yang tambahan buruk daripada yang dimaksud telah lama diwujudkan negara terhadap Daerah Gaza lalu Palestina.”











