JAKARTA – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI telah lama mengajukan permintaan resmi penghentian seluruh hak yang digunakan melekat pada jabatan, termasuk gaji, tunjangan, dan juga infrastruktur Eko Hendro Purnomo ( Eko Patrio ) juga Surya Utama ( Uya Kuya ) selaku anggota legislator nonaktif. Hal itu diajukan ke Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI juga Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Ketua Fraksi PAN DPR RI Putri Zulkifli Hasan menjelaskan, langkah ini menegaskan komitmen Fraksi PAN untuk menjaga integritas, transparansi, juga akuntabilitas pada lembaga legislatif.
“Fraksi PAN telah mengajukan permohonan agar hak berbentuk gaji, tunjangan, kemudian infrastruktur lain yang tersebut melekat pada jabatan anggota DPR RI dengan status non-aktif dihentikan selama status yang disebutkan berlaku. Hal ini merupakan bentuk tanggung jawab Fraksi PAN pada menjaga akuntabilitas lalu kepercayaan publik,” kata Putri di keterangannya, Rabu (3/9/2025).
Baca Juga: PAN Nonaktifkan Eko Patrio kemudian Uya Kuya dari DPR RI
Di sisi lain, Putri berkata, langkah ini juga bagian dari upaya menjaga keberhasilan DPR RI sekaligus meyakinkan pemakaian anggaran negara berjalan sesuai aturan, dengan masih mengedepankan proses yang tersebut adil, transparan, serta sesuai mekanisme resmi.















