Macanbolanews

Platform Berita Viral & Eksklusif Terpercaya

Pengamen Ditangkap, Curi Motor dengan Kunci Pokok Palsu pada Tangerang

Pengamen Ditangkap, Curi Motor dengan Kunci Pokok Pokok Palsu pada Tangerang

Sebuah aksi pencurian kendaraan beroda dua motor yang dimaksud dilaksanakan oleh orang pengamen berinisial IN alias Bisul berhasil digagalkan oleh jajaran Kepolisian Bagian Cipondoh. Situasi ini terbentuk pada Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Daerah Perkotaan Tangerang, meninggalkan rasa prihatin bagi warga sekitar.

Menurut Kapolsek Cipondoh AKP Yudha Prakoso, modus operandi pelaku sangatlah licik. Ia nekat menggunakan kunci palsu untuk melancarkan aksinya mengambil kendaraan beroda dua motor milik warga.

“Pelaku mengambil sepeda gowes motor dengan menggunakan kunci palsu, ” kata Kapolsek Cipondoh AKP Yudha Prakoso.

Kejadian pencurian ini sendiri dilaporkan berlangsung pada Hari Sabtu (20/6/2026), sekitar pukul 20.00 WIB. Tak lama setelahnya menerima laporan, regu kepolisian segera bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta berupaya mengoleksi bukti dari rekaman CCTV yang dimaksud terpasang di dalam sekitar kedudukan kejadian.

“Kanit Reskrim Iptu Amin Isrofi sama-sama Tim Opsnal segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan juga menghimpun keterang saksi lalu rekaman cctv. Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi ciri-ciri pelaku yang tersebut diketahui merupakan individu pengamen di kawasan Lampu Merah Gondrong, ” ungkapnya.

Perjuangan polisi akhirnya membuahkan hasil. Bisul berhasil diringkus pada Rabu (24/6/2026), sekitar pukul 19.30 WIB, pada waktu ia sedang asyik mengamen di kawasan Lampu Merah Gondrong. Di hadapan petugas, pelaku tak sanggup mengelak kemudian akhirnya menunjukkan area di mana ia menyembunyikan hasil curiannya, sebuah kendaraan beroda dua motor Yamaha Mio, yang dimaksud disembunyikan di dalam sebuah bangunan kosong.

Untuk menghilangkan jejak serta mempersulit pelacakan, pelaku bahkan sudah mencoba mengubah tampilan motor curiannya. “Untuk menghilangkan jejak, pelaku mengubah warna sepeda gowes motor menggunakan cat pilok dari hijau bermetamorfosis menjadi hitam lalu merah, dan juga mengganti pelat nomor kendaraan dengan pelat palsu, ” ujar Yudha.

Dalam pengungkapan persoalan hukum ini, polisi berhasil menyita sebagian barang bukti penting. Di antaranya adalah 1 unit kendaraan beroda dua motor milik korban, 2 buah kunci palsu, 1 pelat nomor palsu, STNK, BPKB, kunci kontak asli kendaraan, juga rekaman CCTV yang digunakan berubah menjadi bukti kuat keterlibatan pelaku.

Lebih mengejutkan lagi, hasil pemeriksaan mendalam mengungkapkan bahwa pelaku ternyata bukanlah pemukim baru pada planet kejahatan. “Dari hasil pemeriksaan diketahui, pelaku merupakan residivis perkara pencurian kendaraan bermotor yang mana pernah diproses hukum oleh Polsek Cipondoh pada tahun 2023, ” beber Yudha.

Saat ini, terdakwa IN alias Bisul beserta seluruh barang bukti sudah pernah diamankan di dalam Polsek Cipondoh untuk langkah-langkah hukum lebih besar lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP, yang tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.