DKI Jakarta – Pengadilan Negeri DKI Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada hari terakhir pekan pagi ini mengatur sidang praperadilan kedua terperiksa perkara dugaan fitnah kemudian pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo, terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya penetapan tersangka.
“Sidang praperadilan Roy Suryo dijalankan jam 09.00 WIB,” kata Humas Pengadilan Negeri Ibukota Selatan Halida Rahardhini ketika dikonfirmasi dalam Jakarta, Jumat.
Pengadilan Negeri Ibukota Selatan akan melaksanakan sidang praperadilan Roy Suryo terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya penetapan terperiksa pada Hari Jumat (10/7) pagi pukul 09.00 WIB.
Sidang praperadilan kedua Roy Suryo yang dimaksud diketuai oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan.
Selain itu, Roy mengungkapkan pasukan kuasa hukumnya telah dilakukan mengajukan gugatan perbuatan berperang melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Utara.
Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri DKI Jakarta Selatan I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo dengan menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan juga pemidanaan yang mana dikerjakan Polda Metro Jaya tak sah.
Namun, hakim menolak permohonan Roy agar berkas penyidikan dinyatakan bukan sah juga permintaan agar penuntut umum tidak ada menerbitkan surat perintah pemidanaan sebab dinilai bukanlah merupakan kewenangan praperadilan.















