Macanbolanews

Platform Berita Viral & Eksklusif Terpercaya

PN Jaktim penghargaan sidang dokter Tifa pada 2 Juli

PN Jaktim penghargaan sidang dokter Tifa pada 2 Juli

Ibukota Indonesia – Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Timur (PN Jaktim) menjadwalkan sidang perdana dituduh persoalan hukum dugaan fitnah lalu pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa) pada 2 Juli 2026.

“Terkait rencana sidang pertama, untuk Dokter Tifa itu telah lama ditetapkan oleh majelis hakim akan diselenggarakan pada Kamis (2/7),” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Ibukota Timur, Immanuel Tarigan pada PN Ibukota Indonesia Timur, Jumat.

Sidang berlangsung pukul 09.00 Waktu Indonesia Barat di dalam Ruang Sidang Utama Prof. Kusuma Atmadja, Pengadilan Negeri DKI Jakarta Timur.

Sementara itu, perkara yang menjerat Roy Suryo belum dapat disidangkan lantaran masih menanti tahapan praperadilan yang mana berlangsung di Pengadilan Negeri Ibukota Selatan.

Immanuel menjelaskan, ketentuan hukum mengatur bahwa selama pemeriksaan praperadilan masih berlangsung, pemeriksaan pokok perkara belum dapat dijalankan.

“Tentunya majelis hakim yang digunakan menangani perkara ini akan berkoordinasi dan juga mengantisipasi putusan terhadap permohonan praperadilan yang dimaksud sebelum menetapkan jadwal sidang pokok perkara,” ucapnya.

Dia menyebut, berkas perkara kedua terdakwa telah terjadi dilimpahkan oleh kejaksaan ke Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Timur pada 23 Juni 2026 lalu sudah pernah dinyatakan lengkap setelahnya melalui pemeriksaan administrasi oleh kepaniteraan pidana.

“Setelah dijalankan pemeriksaan terhadap berkas perkara, dinyatakan lengkap sesuai dengan check list yang ada, kemudian didaftarkan lalu ditetapkan majelis hakim yang dimaksud akan memeriksa perkara tersebut,” ujar Immanuel.

Perkara Roy Suryo terdaftar dengan nomor 300/Pid.B/2026/PN DKI Jakarta Timur, sedangkan perkara dokter Tifa tercatat dengan nomor 301/Pid.B/2026/PN Ibukota Timur.

Dengan perkembangan tersebut, kata Immanuel, perkara dokter Tifa dipastikan lebih banyak dahulu memasuki tahap persidangan pada awal Juli 2026.

Sebelumnya, dituduh dugaan fitnah lalu pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo mengajukan praperadilan terkait penggeledahan juga penangkapan oleh penyidik Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri DKI Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“Benar, terdaftar sidang praperadilan melawan nama Roy Suryo,” kata Humas Pengadilan Negeri DKI Jakarta Selatan Halida Rahardhini pada waktu dikonfirmasi pada Jakarta, Rabu (24/6).

Sidang praperadilan Roy Suryo akan dijalankan pada Mulai Pekan (29/6) pukul 09.00 Waktu Indonesia Barat dengan diketuai oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan.