Ibukota – Polda Metro Jaya sudah menerima laporan polisi dari pengurus Persatuan Wartawan Negara Indonesia (PWI) Pusat terhadap pengacara berinisial HP berhadapan dengan dugaan tindakan pidana penghinaan terhadap profesi wartawan.
Kepala Sektor Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengonfirmasi bahwa laporan resmi yang dimaksud telah terjadi diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Awal Minggu (20/7) malam.
”Benar, laporan dari PWI telah terjadi diterima. Selanjutnya, penyidik akan mempelajari materi laporan juga melakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang digunakan berlaku,” ujar Budi ketika dikonfirmasi dalam Jakarta, Selasa.
Budi menjelaskan laporan yang dimaksud dilayangkan oleh pengurus PWI Pusat melawan nama Anrico Pasaribu juga telah lama terregistrasi dengan nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan STTLP/B/5291/VII/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.
Berdasarkan berkas laporan yang digunakan diterima pihak kepolisian, insiden yang disebutkan bermula dari beredarnya rekaman video berisi pernyataan Hotman Paris pada waktu diwawancarai sebagian wartawan di lingkungan Kejaksaan Agung RI pada Hari Jumat (17/7).
Selanjutnya, Budi menegaskan bahwa pihak penyidik akan mendalami materi laporan, memeriksa kelengkapan administrasi, juga menjadwalkan pemanggilan saksi juga pihak terkait untuk dimintai keterangan.
“Polda Metro Jaya menjamin seluruh proses hukum akan dijalankan secara profesional, transparan, serta objektif berdasarkan fakta juga alat bukti yang digunakan sah,” katanya.
Sebelumnya, Persatuan Wartawan Indonesi (PWI) Pusat mengunjungi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk melaporkan pengacara berinisial HP yang digunakan diduga telah terjadi menghina juga merendahkan profesi jurnalis berdasarkan unggahan video yang tersebar luas pada media sosial.
Direktur Anti-Kekerasan Wartawan PWI Pusat Edison Siahaan menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil sebab pernyataan terlapor sudah pernah menyakiti hati insan pers serta mencederai kehormatan profesi jurnalis secara luas.
”Kemarin ada perkembangan yang sebenarnya menyakiti hati sekaligus menyinggung profesi wartawan. Untuk itu, kami dari PWI Pusat ingin melaporkan pendatang yang tersebut mengumumkan bahwa wartawan itu ‘punya otak nggak’. Padahal, seperti kita ketahui wartawan itu cerdas-cerdas,” kata Edison di dalam Jakarta.
Edison menambahkan meskipun terlapor dikabarkan sudah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka pada pagi harinya, PWI menafsirkan tindakan yang dimaksud belum menunjukkan ketulusan.
“Menilai permohonan maaf terlapor cuma sebatas kebiasaan formalitas lalu tidak ada lahir dari niat jujur yang mendalam,” katanya.















