Macanbolanews

Platform Berita Viral & Eksklusif Terpercaya

Polisi gagalkan peredaran ganja melalui jasa ekspedisi di Tangerang

Polisi gagalkan peredaran ganja melalui jasa ekspedisi ke Tangerang

Ibukota Indonesia – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat 3,06 kilogram yang mana diselundupkan melalui jasa ekspedisi pengiriman barang ke kawasan Tangerang, Banten.

Kanit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Budi Purwanto menjelaskan ​dalam pengungkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan dua pria berinisial Amerika Serikat (30) serta MM (32) yang diduga kuat terlibat di jaringan peredaran gelap ganja tersebut.

​”Kami dari Unit IV Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengamankan dua khalayak laki-laki berinisial Negeri Paman Sam kemudian MM. Adapun barang bukti yang mana diamankan sebagai satu buah kardus cokelat berisi ganja sebanyak 3.066 gram siap edar,” ujar Budi di dalam Jakarta.

​Pengungkapan persoalan hukum ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya paket mencurigakan jika Sumatera Utara yang dikirim menuju sebuah alamat pada kawasan Larangan Utara, Pusat Kota Tangerang pada Rabu (15/7).

​Menindaklanjuti laporan tersebut, pasukan penyidik berkoordinasi dengan pihak perusahaan jasa ekspedisi lalu menerapkan metode penyamaran (undercover delivery) dengan berpura-pura bermetamorfosis menjadi kurir pengantar paket.

“​Saat paket diserahterimakan pada kedudukan tujuan, pelaku dengan segera meringkus dituduh Amerika Serikat (30). Dari hasil pemeriksaan awal, Amerika Serikat mengaku hanya sekali diperintah oleh MM (32) untuk menerima dan juga mengambil paket tersebut,” ucapnya.

​Berdasarkan keterang AS, kelompok bergerak cepat melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan terdakwa MM ke tempat kejadian berbeda pada hari yang tersebut sama.

​Dari tangan para tersangka, polisi menyita satu kardus berisi tiga bungkus ganja terbalut lakban cokelat dengan rincian berat bruto per individu 1.020 gram, 1.007 gram, juga 1.039 gram.

​Selain barang haram tersebut, pelaku menyita barang bukti pendukung dalam bentuk dua unit telepon seluler, satu unit timbangan digital, dan juga sebagian plastik klip kosong yang dimaksud diduga akan digunakan untuk mengemas ganja ke di paket-paket kecil.

​Guna kepentingan penyidikan lebih besar lanjut dan juga pengembangan jaringan, kedua terperiksa beserta seluruh barang bukti pada saat ini sudah dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.