Ibukota – Polres Metro DKI Jakarta Barat meringkus pasangan kekasih, pria berinisial ML dan juga wanita berinisial RS yang dimaksud berubah menjadi pengedar sabu dengan barang bukti seberat 19 kilogram (kg) di wilayah RT 02/RW 03 Krendang, Tambora.
Kapolres Metro DKI Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan keduanya ditangkap pada hari terakhir pekan (21/11) usai Unit Reskrim Polsek Kalideres melakukan patroli siber.
“Awalnya, Unit Reskrim Polsek Kalideres mendapatkan informasi adanya proses yang digunakan rutin berlangsung ke indekos wilayah Krendang. Kemudian melakukan surveillance (pengawasan),” kata Twedi pada waktu jumpa pers di Jakarta, Selasa.
Usai melakukan pengintaian ke lokasi, polisi berhasil menangkap ML dan juga RS dengan barang bukti dalam bentuk 19 kilogram narkoba jenis sabu juga empat unit telepon genggam.
Kedua pelaku mendapatkan barang haram itu dari saudara AB (DPO), kemudian diarahkan ke saudara AJ (DPO) untuk nanti dibawa ke Jakarta.
Pelaku AB kemudian AJ membelikan tiket bagi ML dan juga RS untuk berangkat ke Pekanbaru guna mengambil narkoba.
“Barang ini dibawa melalui transportasi darat menuju ke Jakarta. Ini adalah kejadiannya di dalam tanggal 19 November ke Pekanbaru, kemudian tanggal 21 November sampai di dalam Jakarta,” kata Twedi.
Adapun ML lalu RS dijanjikan uang sebesar Rp26 jt dan juga satu bungkus sabu jikalau berhasil mengantar 19 kilogram sabu dari Pekanbaru ke Jakarta.
“Sebenarnya barang-barang ini akan dikirim kembali ke tujuan, namun belum sempat diedarkan kemudian dikirimkan, telah tertangkap terlebih dahulu oleh unit yang digunakan berpindah di lapangan,” tutur Twedi.
Atas perbuatannya, ML juga RS disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider, Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun serta paling lama 20 tahun.
Dia mengimbau penduduk untuk bukan segan-segan melapor aksi pidana narkoba yang mana muncul di dalam lingkungan sekitar.
“Apabila menemukan atau mengalami perbuatan pidana tersebut, agar melaporkan atau menghubungi call center kepolisian 110. Layanan yang dimaksud gratis lalu beroperasi 24 jam, bebas pulsa,” ujarnya.















