DKI Jakarta – Kepolisian Industri (Polsek) Tanjung Priok menyebutkan individu yang terjebak pencurian helm di dalam Jalan Swasembada Timur, Kecamatan Tanjung Priok, Ibukota Utara (Jakut) pada Selasa (28/10) mengambil langkah damai dengan pelaku yang tersebut merupakan bapak juga anak.
“Dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan, penderita memilih menyelesaikan perkara ini melalui mekanisme restorative justice juga sudah memaafkan kedua pelaku sehingga kesepakatan damai dituangkan di akta perdamaian,” kata Kapolsek Tanjung Priok Kompol Sigit Kumolo di dalam Jakarta, Rabu.
Namun meskipun sudah ada dimaafkan, kata dia, tim kekal melakukan tes urine untuk pelaku, serta pelaku MS (43) dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu.
“Pelaku MS ini kami kirim ke panti rehabilitasi pecandu narkoba,” ujar Sigit.
Sementara sang anak yang dimaksud berinisial Amerika Serikat (12) dibawa ke panti sosial untuk direalisasikan pembinaan lebih tinggi langsung.
“Polsek Tanjung Priok terus menempuh langkah hukum serta sosial sesuai prosedur agar para pihak mendapatkan keadilan sekaligus pembinaan yang tersebut tepat,” ucap Sigit.
Sebelumnya, Polsek Tanjung Priok menerima dua pelaku pencurian berinisial MS (43) lalu Negeri Paman Sam (12) yang mana kedapatan warga mencuri helm pada Jalan Swasembada Timur XVIII, Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Ibukota Utara.
Pencurian itu terbentuk pada Selasa (28/10) sekitar pukul 17.16 WIB. Saat itu, individu yang terjebak berada dalam membeli bakso serta meninggalkan helm pada spion kendaraan beroda dua motornya.
Menurut Sigit, korban baru menyadari helmnya hilang setelahnya tiba ke rumah. Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV), dalam sekitar posisi kejadian itu terdapat dua khalayak yang mengambil helm tersebut.
Setelah melapor ke polisi dan juga menelusuri jejak para pelaku melalui rekaman CCTV, orang yang terdampar bersatu rekannya menemukan kedua pelaku yang disebutkan di sebuah warung dalam kawasan Tanjung Priok pada Awal Minggu (3/11) malam.
“Keduanya kemudian diserahkan ke Polsek untuk proses lebih tinggi lanjut,” ungkap Sigit.











