Macanbolanews

Platform Berita Viral & Eksklusif Terpercaya

Polisi tangkap buruh yang edarkan sabu pada kawasan Muara Baru

Polisi tangkap buruh yang mana edarkan sabu pada kawasan Muara Baru

DKI Jakarta –

Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa menangkap pribadi buruh berinisial Amerika Serikat (25) yang digunakan mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Pasar Lama, Muara Baru, Penjaringan, Ibukota Indonesia Utara.

“Pelaku ini ditangkap pada Rabu (8/7) sekitar pukul 14.30 Waktu Indonesia Barat beserta beberapa orang barang bukti,” kata Kanit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa, AKP Ery Suroto pada Jakarta, Minggu.

Pelaku ditangkap sama-sama barang bukti satu bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat 1,60 gram, satu ponsel, lalu uang hasil jualan barang haram yang disebutkan senilai Rp350 ribu.

Penangkapan pelaku berawal dari Unit Satreskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa yang dimaksud mendapat informasi dari warga terkait adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di dalam wilayah Muara Baru.

Tim selanjutnya melakukan penyelidikan juga pengamatan di dalam tempat Muara Baru juga berhasil mengamankan Negeri Paman Sam orang pria yang digunakan sehari-hari bekerja sebagai buruh dalam area tersebut.

Saat direalisasikan interogasi, kata Ery, pelaku mengaku barang bukti yang dimaksud didapat dengan cara beli dari seseorang yang digunakan dikenal dengan inisial L yang digunakan berada di dalam area Gang Elektro Muara Baru, pada Rabu (8/7) sekitar pukul 12.00 WIB.

Pelaku Amerika Serikat membeli dengan sistem laku bayar seharga Rp550.000 dan juga setelahnya mendapatkan narkotika yang dimaksud kemudian di edarkan terhadap teman-teman buruhnya yang tersebut sudah ada memesan dengan nilai tukar Rp600.000.

“AS telah melakukan operasi jual-beli narkotika jenis sabu yang disebutkan sebanyak tiga kali,” katanya.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika lalu atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.