Macanbolanews

Platform Berita Viral & Eksklusif Terpercaya

Polisi tangkap penjual senjata “air gun” dalam Jakut

Polisi tangkap penjual senjata “air gun” di Jakut

DKI Jakarta – Polisi menangkap individu pria berinisial MF alias B yang dimaksud diduga melakukan jual beli senjata jenis air gun (senjata angin) dalam Jalan Panaitan Pelabuhan Tanjung Priok, Ibukota Indonesia Utara.

“Dari hasil pengungkapan kami mengamankan barang bukti 15 pucuk senjata jenis air gun beragam jenis dari pelaku, 68 pak peluru gold, 26 magazine, tiga dus tabung Co2, dua dudukan tabung gas, 42 pen pemicu pelatuk dan juga barang lainnya dari pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP AA Ngurah Made Pandu Prabawa di Jakarta, Kamis.

Polisi juga mengamankan 13 set selongsong mimis, dua buah tabung gas air gun, 11 slide part atau kokang.

“Selain itu perangkat alat-alat perbaikan senjata sebagai tang cucut, obeng +, obeng -, tang buaya, gunting kawat, kunci valve air gun,” kata Pandu.

Pelaku dijerat pasal 306 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) yang digunakan mengatur tentang senjata api, amunisi substansi peledak, kemudian senjata lain.

“Pelaku ini diancam pidana penjara maksimal 15 tahun,” paparnya.

Penangkapan ini berawal ketika grup penyelidik Unit III Satreskrim mendapatkan informasi dari komunitas adanya peredaran jual beli senjata air gun melalui perangkat lunak instruksi WhatsApp pada Selasa (5/5).

Kemudian regu melakukan penyelidikan untuk mendapatkan barang bukti senjata yang dimaksud dengan teknik “undercover buy” (penyamaran sebagai pembeli) dengan menghubungi pelaku.

Petugas memesan air gun jenis WG 321 Hitam “Non Bloback” atau tiada kokang Cal. 6mm – Power By Co².

Lalu, pada Rabu (6/5) regu kembali berinteraksi lalu disepakati untuk melakukan operasi secara secara langsung ditempat yang mana telah dilakukan di dalam tentukan ke Jalan Panaitan Pelabuhan Tanjung Priok, DKI Jakarta Utara.

Selanjutnya, pelaku datang ke kedudukan yang telah dilakukan disepakati untuk melakukan proses pada Rabu (6/5) waktu malam pukul 21.00 WIB. Petugas secara langsung mengamankan pelaku MF. Saat digeledah ditemukan sepucuk senjata jenis air gun yang mana dibawa pelaku.

Pelaku segera diinterogasi juga ditemukan barang bukti lainnya ke kontrakan pelaku pada kawasan Jati Cempaka Pondok Gede, Perkotaan Bekasi. “Pelaku juga barang bukti diamankan kemudian dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna rute lebih banyak lanjut,” kata Pandu.