Macanbolanews

Platform Berita Viral & Eksklusif Terpercaya

Polisi tetapkan “doktif” terdakwa perkara pencemaran nama baik

Polisi tetapkan “doktif” terdakwa perkara pencemaran nama baik

DKI Jakarta – Polres Metro Ibukota Indonesia Selatan menetapkan pemengaruh (influencer) dr. Samira atau dokter detektif (doktif) bermetamorfosis menjadi terperiksa perkara pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Pengetahuan juga Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Penanganan perkara berhadapan dengan nama dr. Samira sudah ada naik ke tahap penyidikan dan juga sudah pernah ditetapkan terdakwa pada 12 Desember 2025,” kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Metro Ibukota Selatan Kompol Dwi Manggala Yuda terhadap wartawan dalam Jakarta, Rabu.

Dwi menyatakan perkara ini terkait dugaan pencemaran nama baik sebagaimana Pasal 27A UU ITE.

Meski telah terjadi menetapkan tersangka, pihak kepolisian masih mengedepankan upaya mediasi antara kedua belah pihak.

Polisi telah dilakukan melayangkan panggilan untuk pelapor dr. Richard Lee kemudian dr. Samira untuk hadir di serangkaian mediasi dalam Polres Metro DKI Jakarta Selatan.

“Untuk sementara kami akan memanggil kedua belah pihak untuk dikerjakan mediasi. Pemanggilan yang dimaksud kami tunda sampai 6 Januari 2026,” ucapnya.

Ia menambahkan, apabila hingga batas waktu yang disebutkan kedua pihak tidak ada hadir di mediasi, penyidik akan melanjutkan langkah-langkah hukum dengan memanggil tersangka.

“Jika pasca tanggal 6 Januari tidaklah ada peluncuran dari kedua belah pihak, maka kami akan menindaklanjuti dengan pemanggilan tersangka,” katanya.

Terkait penahanan, polisi menjamin bukan melakukan pemidanaan terhadap terdakwa lantaran ancaman pidana pada pasal yang mana disangkakan maksimal dua tahun penjara. Tersangka diharuskan wajib lapor.

Adapun poin utama yang tersebut menimbulkan Richard Lee keberatan adalah tuduhan mengenai izin praktik. Doktif disebut menyebarkan informasi bahwa Richard Lee beroperasi secara ilegal ke salah satu kliniknya.

Dalam serangkaian penyidikan, polisi sudah pernah memeriksa berjumlah 22 warga saksi guna menguatkan pembuktian perkara tersebut.