Ibukota – Sidang perdana perkara dugaan pemerasan serta pengancaman dengan terdakwa BP terhadap pengusaha perusahaan muda berinisial VLC dalam Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Pusat, Rabu, ditunda hingga 10 Agustus 2026 lantaran mengawaitu proses praperadilan.
Kuasa hukum terdakwa, Iskandar Halimunte mengemukakan majelis hakim menunda pemeriksaan pokok perkara hingga serangkaian praperadilan yang tersebut diajukan selesai diputus.
“Karena praperadilan sedang berjalan, maka perkara pokok ditunda. Apabila praperadilan telah diputus, maka sidang perkara pokok akan dilanjutkan pada tanggal tersebut,” kata Iskandar di keterangannya ke Jakarta, Rabu.
Sementara itu, kuasa hukum penderita VLC, Refly Harun mengemukakan perkara yang dimaksud bermula dari hubungan pertemanan antara kliennya dengan terdakwa yang dimaksud merupakan oknum pengacara.
Menurut Refly, kliennya sempat mengambil uang Rp19,25 jt dari tabungan terdakwa dengan menggunakan kartu ATM milik terdakwa sebagai bentuk memberi pelajaran akibat merasa kerap dihina dan juga direndahkan.
Kemudian, pada waktu kliennya itu berniat mengatasi uang yang disebutkan ke Hotel Jayakarta, Ibukota Pusat, pada 18 Februari 2026, terdakwa dengan empat rekannya diduga menggunakan rekaman kamera pengawas (CCTV) pengambilan uang di dalam ATM untuk melakukan ancaman serta pemerasan.
“Rekaman CCTV ketika orang yang terluka mengambil uang di ATM dijadikan alat untuk melakukan ancaman kemudian pemerasan,” ujar Refly.
Pada 19 Februari 2026 dini hari, sambung Refly, orang yang terdampar diajak meninggalkan hotel dengan menggunakan mobil milik terdakwa.
Dalam perjalanan, penderita diperlihatkan rekaman CCTV tersebut, kemudian diduga diintimidasi serta diminta mendeklarasikan uang sebesar Rp500 juta.
Refly mengemukakan permintaan itu kemudian turun menjadi Rp400 juta, Rp300 juta, Rp200 jt hingga akhirnya disepakati Rp30 juta.
Karena berada di dalam bawah tekanan, kata dia, kliennya itu mentransfer uang Rp30 jt secara bertahap. Setelah itu, orang yang terdampar ditinggalkan pribadi diri di Rest Area Tol Jagorawi KM 34.
“Padahal, uang yang dimaksud diambil klien kami belaka Rp19,25 juta. Tetapi setelahnya mengatasi Rp30 juta, klien kami terus dilaporkan ke polisi menghadapi dugaan pencurian,” tutur Refly.
Dia menuturkan dugaan pemerasan kembali berlangsung di mana terdakwa memohonkan uang Rp350 jt pada waktu bertemu dengan paman penderita di Lippo Mall Puri, DKI Jakarta Barat, pada 27 Februari 2026.
Korban disebut sempat mentransfer Rp50 jt sebelum melaporkan dugaan pemerasan juga pengancaman itu ke Polres Metro Ibukota Pusat pada 3 Maret 2026.
Refly mengungkapkan ancaman pidana di perkara yang dimaksud berkisar antara empat hingga sembilan tahun penjara, bergantung pada pasal yang digunakan nantinya dinyatakan terbukti di persidangan.
“Kami berharap langkah-langkah hukum berjalan sesuai kebenaran lalu keadilan. Kami meyakini dugaan pemerasan muncul setidaknya dua kali, pertama ketika pengembalian uang juga kedua setelahnya laporan polisi dibuat yang diduga kembali digunakan untuk memohon uang,” ungkap Refly.










