Ibukota – Warga negara asing (WNA) yang dimaksud ingin bermetamorfosis menjadi warga negara Negara Indonesia (WNI) melalui jalur naturalisasi atau pewarganegaraan dikenai biaya resmi sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Besaran tarif yang disebutkan diatur pemerintah melalui ketentuan terbaru yang mana berlaku ke lingkungan Kementerian Hukum.
Berdasarkan Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis serta Tarif melawan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tersebut Berlaku pada Kementerian Hukum, tarif permohonan pewarganegaraan berdasarkan permohonan dari Warga Negara Eksternal (naturalisasi) ditetapkan sebesar Rp75.000.000 per permohonan. Tarif yang dimaksud naik dari ketentuan sebelumnya sebesar Rp50.000.000 yang digunakan diatur pada PP Nomor 45 Tahun 2024.
Naturalisasi merupakan salah satu cara bagi WNA untuk memperoleh status sebagai WNI secara sah. Namun, langkah-langkah yang disebutkan tiada semata-mata memerlukan pembayaran PNBP, melainkan juga harus memenuhi bervariasi persyaratan administratif kemudian substantif sebagaimana diatur di Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia beserta peraturan pelaksanaannya.
Berikut informasi mengenai tarif lalu persyaratan naturalisasi berubah menjadi WNI.
Tarif resmi naturalisasi
Sesuai PP Nomor 30 Tahun 2026, biaya permohonan pewarganegaraan berdasarkan permohonan WNA ditetapkan sebesar Rp75.000.000 untuk setiap permohonan. Tarif yang disebutkan merupakan PNBP yang digunakan disetorkan ke kas negara juga belum mencakup biaya lain yang mungkin saja timbul di pemenuhan persyaratan administrasi.
Syarat umum mengajukan naturalisasi
Mengacu pada ketentuan kewarganegaraan Indonesia, pemohon naturalisasi harus memenuhi beberapa jumlah persyaratan, antara lain telah dilakukan berusia minimal 18 tahun atau telah menikah, bertempat tinggal di Negara Indonesia di jangka waktu yang dimaksud ditentukan, sehat jasmani lalu rohani, mampu berbahasa Indonesia, mengakui Pancasila dan juga Undang-Undang Dasar Negara Republik Tanah Air Tahun 1945, miliki pekerjaan atau penghasilan tetap, juga memenuhi persyaratan lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Bagaimana prosesnya?
Permohonan naturalisasi diajukan terhadap Presiden melalui Menteri Hukum dengan melengkapi seluruh dokumen yang dimaksud dipersyaratkan. Setelah dikerjakan pemeriksaan administrasi juga substansi, permohonan akan diproses hingga diterbitkan langkah apabila seluruh persyaratan telah lama dipenuhi sesuai ketentuan yang mana berlaku.
Hak pasca berubah menjadi WNI
Apabila permohonan dikabulkan juga pemohon sudah mengucapkan sumpah atau janji setia sebagai warga negara Indonesia, yang tersebut bersangkutan memperoleh status sebagai WNI beserta hak juga kewajiban yang melekat sesuai peraturan perundang-undangan.
Pemerintah menetapkan tarif terbaru yang disebutkan sebagai bagian dari penyesuaian PNBP di dalam lingkungan Kementerian Hukum. WNA yang digunakan berencana mengajukan naturalisasi disarankan mempelajari seluruh persyaratan, prosedur, juga konsekuensi hukum sebelum mengajukan permohonan agar serangkaian berjalan sesuai ketentuan yang digunakan berlaku.









